Dampak Covid 19 DPW FSPMI Provinsi Riau dirikan Posko Pengaduan PHK

Pelalawan, KPonline – Terkait lemahnya perekonomian, hingga banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, oleh pihak perusahaan akibat wabah pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas,.DPW FSPMI RIAU dirikan posko Pengaduan PHK akibat Covid-19.

Sehubungan dengan PHK sepihak akibat pandemi covid 19 tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau, Pada tanggal (29/07/2020) telah membuka Posko Pengaduan Pembelaan Korban PHK Dampak Covid 19. Bertempat di sekretariat Konsulat Cabang ( KC FSPMI) JL. Duku, Kecamatan pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Bacaan Lainnya

Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau menjelaskan, “Kehadiran posko layanan pengaduan tersebut diharapkan bisa menjadi jembatan atau tempat bagi para buruh yang mendapatkan perlakuan tidak adil, termasuk PHK sepihak oleh perusahaan”. Jelas Satria Putra.

 

“Dampak Covid 19 yang terjadi di berbagai daerah banyak mempengaruhi di segala bidang kehidupan masyarakat, salah satunya bidang ekonomi.

Banyak perusahaan yang menurun produksinya di masa Pandemi  Covid 19 dan dengan mem-PHK beberapa karyawannya merupakan salah satu cara untuk mengurangi banyaknya pengeluaran yang dilakukan perusahaan.

Ada juga yang melakukan PHK sepihak oleh perusahaan kepada pekerjanya. Disamping itu, tidak hanya berimbas kepada pekerjanya saja juga pada hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” Tambahnya.

” DPW FSPMI Provinsi Riau mendirikan posko tersebut dengan tujuan agar kawan-kawan yang menjadi korban PHK tahu apa saja pemicu yang membuat mereka ter-PHK, dan apakah perusahaan sudah memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami selaku pengurus DPW FSPMI Provinsi Riau, juga tidak memberi batas kepada kawan-kawan yang tidak tergabung dalam FSPMI, di luar FSPMI juga dapat mengadukan keluh kesahnya ke posko pembelaan korban PHK yang telah didirikan FSPMI Kabupaten Pelalawan ini. Dengan harapan, pekerja yang menjadi korban PHK tidak bingung dan lebih terarah karena sudah tersedianya posko pengaduan pembelaan korban PHK dampak Covid 19_” jelas Satria Putra.

(Sari Yulianvi/Marjoni)

Pos terkait