Inilah Yang Disuarakan FSPMI Jawa Tengah  Saat Aksi di DPRD Provinsi Jawa Tengah

Semarang, KPonline – FSPMI Jawa Tengah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan pada hari Rabu (29/7/2020) sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal untuk melakukan aksi besar-besaran di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Dalam aksi kali ini FSPMI Jawa Tengah kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi karena keresahan buruh di Jawa Tengah tentang berlanjutnya pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI walaupun dalam masa reses mereka tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Bacaan Lainnya

Dimana isu utama yang mereka suarakan memuat 4 (empat) point sebagai berikut :

1. Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
2. Tolak PHK dengan alasan Covid-19.
3. Cabut keputusan dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah yang menetapkan kondisi force majeure sebagai dampak Covid-19.
4. Tetapkan UMK di Jawa Tengah tahun 2021 berdasarkan KHL.

Dalam keterangannya Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah mengemukakan alasan-alasannya.

“Yang pertama kenapa kita menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Karena dari awal penyusunan Omnibus Law sarat dengan kepentingan pengusaha (Apindo) dan Kadin dengan mengorbankan kaum buruh untuk dieksploitasi. Omnibus Law bukanlah solusi untuk menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi yang sedang terjadi. Karena itu pembahasan Omnibus Law harus segera dihentikan apalagi ditengah masa reses DPR RI saat sekarang ini”, jelasnya.

“Kemudian untuk point yang kedua, alasannya adalah pada saat sekarang ini kita sedang menghadapi masa darurat PHK dalam masa pandemi Covid-19 ini. Disinyalir banyak perusahaan nakal yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk mem-PHK buruhnya dengan alasan Covid-19 yang tujuannya adalah untuk mengurangi hak pesangon dari buruh yang di PHK tersebut” lanjutnya lagi.

Sementara untuk alasan point ketiga dan keempat, Hakim kembali meneruskan alasannya.

“Selanjutnya kita juga mengkritisi dari keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang menetapkan status ‘force majeure’ sebagai dampak Covid-19. Dan ini sudah melebihi kewenangan dari Dewan Pengupaham Provinsi. Sedangkan dari pemerintah pusat dan daerah pun belum mengeluarkan status tersebut” terusnya.

“Yang terakhir dari tuntutan kami adalah Tetapkan UMK di Jawa Tengah tahun 2021 berdasarkan KHL Karena kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS dikhawatirkan nilainya adalah minus. Dan imbasnya UMK tidak naik tetapi malahan turun”, pungkasnya.

Dan ketika disinggung mengenai jika Omnibus Law tetap dilanjutkan. Hakim langsung menjawab dengan tegas.

“Bila tetap omnibuslaw di lanjut kan FSPMI Jateng siap bila diinstruksikan untuk berangkat ke Jakarta bulan depan, dalam rencana aksi besar  di DPR RI”, jawabnya menutup pembicaraan. (sup)

Pos terkait