PT.CPOD Diduga Lakukan PHK Sepihak pada Karyawannya, Mediator PPHI Disnaker Pelalawan Berikan Surat Anjuran

Pelalawan, KPonline – Terkait kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), diduga melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT. Cayaha Pratama Orion Dumai (PT. CPOD) kepada salah satu karyawannya bernama Iswanto di bagian driver yang Beralamat di Pangkalan Kerinci, Kilometer 2 Jalan Poros RAPP Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pihak mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, yang melakukan upaya mediasi atas kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), PHK sepihak ini akhirnya mengeluarkan surat anjuran, setelah kedua belah pihak tidak dapat menemukan solusinya.

Keterangan surat nomor : 567/DTK /PHI/2020/776 tertanggal 27 Juli 2020. Berisi anjuran, yang ditanda tangani oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Ir. Abd. Rahman, MP dan Mediator, Iskandar, M. Si. Dan telah diterima oleh pekerja PT. CPOD korban PHK sepihak atas nama Iswanto pada tanggal(28/07/2020).

Dalam surat anjuran tersebut, mediator PPHI Disnaker Kabupaten Pelalawan,
Menganjurkan :
1. Atas dugaan PHK sepihak atas nama Iswanto. Agar pihak perusahaan PT. CPOD agar melaksanakan sesuai ketentuan pasal 161 ayat(3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, dimana pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagai mana dimaksut dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

2. Bahwa pihak pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya sampai dengan adanya kesepakatan dintara para pihak atau adanya putusan dari pengadilan.

Kelanjutan surat yang diterbitkan oleh Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan, pihak pekerja menyatakan sikap menerima dengan baik surat anjuran tersebut, dan akan melayangkan surat penerimaan anjuran selambatnya 10 hari setelah surat anjuran ini diterima oleh pihak pekerja.

Menanggapi hal ini, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Satria Putra dan Nofri Hendra selaku sekretaris LBH KC FSPMI yang sejak awal mendampingi Iswanto, yang merupakan ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal (PUK-SPDT FSPMI) PT.CPOD.

“Kami menerima anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan sebagai satu konsekuensi hukum, atas proses PPHI yang berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI. Kami dari Pengurus KC FSPMI Pelalawan, Riau. menghimbau sekaligus meminta kepada pihak perusahaan PT. CPOD agar dapat menghormati dan melaksanakan point-point yang tertera dalam surat anjuran dari Disnaker Pelalawan tersebut,”  Ucap Satria.

“Agar pihak perusahaan bisa bersikap lebih arif dan bijaksana, mengingat dalam point-point surat anjuran Disnaker tersebut, juga ditemukan beberapa pasal-pasal dugaan pelanggaran tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh pihak manajemen PT. CPOD dalam hubungan kerja dengan para pekerjanya dan hubungan industrial dengan pengurus serikat pekerja PUK-SPDT FSPMI PT.CPOD.” tegasnya.

(Nofri Hendra/ Marjoni)