FSPMI Kabupaten Pelalawan Gugat PT. 148

Pelalawan KPonline.- Dengan mengusap peluh dan segala kepenatan Nofri Hendra yang merupakan pekerja, anggota serikat pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT) FSPMI yang beralamat di pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, pada pukul 14 : 20 wib , Selasa 28/07/2020 telah mendapatkan nomor registrasi dari Pengdilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru provinsi Riau atas kasus PHK sepihak kepadanya oleh PT. 148

Bersama dengan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Satria Putra dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Maulana Syafi’i SHI mengkonsep gugatan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak kepada Nofri Hendra, atas pelanggaran yang dilakukan PT. Satu Empat Lapan yang telah berlangsung cukup lama

Bacaan Lainnya

Senin (27/07/2020) tanpa membuang buang waktu Ketua DPW provinsi Riau beserta rekan, mengayuh langkah menuju kota Pekanbaru Riau, dengan tujuan berkonsolidasi kepada Direktur LBH FSPMI terkait kasus PHK Nofri Hendra yang cukup alot dalam penyelesaiannya, meski pun telah mendapatkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, akan tetapi perusahaan PT. 148 tidak mengindahkannya

Tanpa membuang-buang waktu, Direktur LBH FSPMI Maulana Syafi’i SHI, yang juga merupakan ketua KC Tabgsel, memberikan arahan agar mempersiapkan segala persyaratan pengajuan gugatan atas kasus Nofri Hendra dan mempersiapkan surat pemberitahuan legalitas DPW FSPMI kepada lembaga pemerintah daerah Provinsi Riau, yang berlangsung selama dua hari (27/07/2020-28/07/2020)

Betapa tidak, selama masa persiapan yang berlangsung justru menghasilkan banyak program dan penyelesain konsep permasalahan, termasuk konsep pelaporan kasus ke dinas pengawas provinsi Riau dan konsep pelaporan kasus RSPO salah satu anggota yang ter PHK oleh PT. Musim Mas

“Karena kita adalah pejuang dan kalau berjuang harus lelah kalau tidak ingin lelah tetaplah menjadi penitip nasib sejati” ucap ketua DPW provinsi Riau sembari memecah suasana malam yang terasa semakin beku

Dengan nomor Register 69 yang didapat dengan perjuangan panjang,

” Ini nomor yang bagus karena dibolak balik sekalipun akan tetap pada angka 69 dan tidak menutup kemungkinan, sama halnya dengan kasus yang akan berlangsung ini, mau bagaimana pun cara pengusaha memberikan pembenaran diri maka yang melanggar akan tetap menjadi pelanggaran” pungkas direktur LBH penuh harapan

(Hedirman Waruwu)

Pos terkait