Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Jika Terjadi kebakaran Hutan Pengusaha Tidak Lagi Bertanggung jawab

Jakarta,KPonline – Selain membahas masalah ketenagakerjaan dalam Draft RUU Omnibus Law Cipta kerja juga membahas masalah Kehutanan, perikanan dan bahkan lingkungan hidup.

Dalam draft tersebut di ketahui terdapat pasal mengenai kehutanan, dimana penyelesaian tumpang tindih kawasan akan diatur oleh Pusat melalui Perpres.

Bacaan Lainnya

Di pasal 37 angka 16 mengenai perubahan terhadap Pasal 49 UU Kehutanan , pemegang izin tidak lagi bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan yang terjadi di areal kerjanya, hanya sebatas diwajibkan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya saja.

Sementara di halaman 187 draft tersebut Pasal 37 angka 3 mengenai perubahan terhadap Pasal 18 UU Kehutanan di sebutkan batas minimum 30% luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap DAS dan/atau pulau dihapus.

Sedangkan Pasal 37 angka 4 mengenai perubahan terhadap Pasal 19 UU Kehutanan, ketentuan mengenai perubahan peruntukan kawasan hutan yang strategis tidak lagi membutuhkan persetujuan dari DPR, cukup diubah dengan PP saja.

Seperti di beritakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja ke DPR dengan didampingi oleh Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri LHK kepada DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (12/2).

Dalam Draf tersebut juga terkuak pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sendiri berdalih ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law Cipta Kerja ini.

“Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif. Menurut dia, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.

Pos terkait