Purwakarta, KPonline-Suparno, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengajak seluruh jajaran organisasi Serikat Pekerja FSPMI Jawa Barat untuk tetap solid mengawal sidang gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Ajakan tersebut disampaikannya dalam rapat konsolidasi yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta pada Jumat (17/7), menjelang sidang gugatan UMSK Jabar 2026 yang akan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam waktu dekat mendatang.
Mengawali arahannya, Suparno mengajak seluruh peserta bersyukur karena masih diberikan kesehatan sehingga dapat bersilaturahmi dan berkonsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Kita berkumpul di Purwakarta untuk mengawal keputusan terkait UMSK melalui proses hukum di PTUN Bandung. Sidang akan berlangsung pada 22 Juli dan perjuangan ini harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan penetapan UMSK di Jawa Barat selalu menemui hambatan di tingkat Pemerintah Provinsi, meskipun pemerintah kabupaten dan kota telah mengeluarkan rekomendasi.
“Dari tahun ke tahun, teman-teman di kabupaten dan kota sudah berjuang keras agar bupati dan wali kota mengeluarkan rekomendasi UMSK. Tetapi ketika sampai di tingkat provinsi, selalu ada kendala. Itu yang terus kami alami di Jawa Barat,” katanya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah provinsi lain yang dinilainya lebih menghormati rekomendasi pemerintah daerah dalam penetapan UMSK.
“Di provinsi lain seperti Banten, Jawa Timur, bahkan sebagian besar Jawa Tengah, rekomendasi daerah bisa dijalankan. Tetapi di Jawa Barat selalu berbeda,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Suparno juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persoalan pengupahan. Ia menilai pemerintah provinsi belum memiliki konsep yang jelas dalam membangun kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa terdapat kepentingan tertentu di balik tidak diterbitkannya sebagian UMSK di Jawa Barat. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan organisasi dalam forum tersebut.
“Kami memiliki dugaan kuat ada proses bargaining antara pemerintah daerah dengan kalangan pengusaha. Dugaan itulah yang membuat sebagian UMSK akhirnya dipangkas. Karena bagi kami, tidak ada makan siang gratis,” ujarnya.
Suparno pun menegaskan bahwa perjuangan tidak boleh berhenti hanya pada proses persidangan. Menurutnya, apabila gugatan dikabulkan, maka organisasi akan terus mengawal agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru.
“Kita mengejar dua hal. Pertama memenangkan gugatan, dan kedua memastikan gubernur menerbitkan SK yang baru. Kalau tidak ada SK baru, maka perjuangan ini belum selesai,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di Jawa Barat untuk mulai mempersiapkan konsolidasi menjelang pembahasan upah tahun berikutnya.
“Kawan-kawan di PUK harus mulai mempersiapkan diri. Agustus, September, dan Oktober masih ada waktu untuk membangun kekuatan organisasi. Jangan hanya mengandalkan lobi, tetapi bangun konsolidasi sejak sekarang,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden FSPMI tersebut meminta setiap kabupaten dan kota siap menggelar aksi apabila diperlukan sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar menghormati hak pekerja.
“Kalau perlu, setiap daerah melakukan aksi seperti tahun 2024. Kita bergerak bersama di wilayah masing-masing, sementara isu nasional akan kita angkat melalui media nasional,” ujarnya.
Menutup arahannya, Suparno menegaskan bahwa perjuangan buruh membutuhkan keberanian, solidaritas, dan kekompakan seluruh anggota organisasi dalam mengawal kebijakan pengupahan di Jawa Barat.
“Perjuangan ini tidak akan berhasil tanpa persatuan. Kita harus tetap solid mengawal proses hukum sekaligus mempersiapkan langkah-langkah organisasi untuk memastikan hak-hak buruh benar-benar terlindungi,” pungkasnya.



