Purwakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar rapat konsolidasi di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta untuk membahas perkembangan gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Barat yang juga Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI, Supriyadi “Piyong”, dan dihadiri jajaran pengurus DPW, Konsulat Cabang, Pimpinan Cabang, tim advokasi, Garda Metal dan Media Perjuangan.
Dalam rapat, Supriyadi mengajak seluruh peserta rapat untuk terus memperkuat persatuan organisasi dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk perjuangan mempertahankan UMSK di Jawa Barat.
“Kekuatan terbesar FSPMI adalah kekompakan organisasi. Dari PUK, PC, KC, DPW hingga DPP harus tetap berada dalam satu komando. Organisasi yang solid akan menjadi kekuatan utama dalam memenangkan setiap perjuangan,” tegas Supriyadi.
Dan pada kesempatan tersebut, Supriyadi juga memperkenalkan susunan kepengurusan DPW FSPMI Jawa Barat yang baru sebagai hasil keputusan organisasi. Ia berharap seluruh jajaran di tingkat daerah dapat membangun komunikasi yang semakin kuat sehingga koordinasi perjuangan berjalan lebih efektif.
Supriyadi juga menjelaskan bahwa proses gugatan terhadap keputusan UMSK Jawa Barat telah melalui berbagai tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli hingga penyampaian kesimpulan.
Menurutnya, dalam waktu dekat PTUN akan memasuki agenda pembacaan putusan yang sangat menentukan bagi perjuangan buruh di Jawa Barat.
“Perjuangan ini kita kawal sejak awal pendaftaran. Setiap tahapan persidangan selalu kita hadiri bersama tim advokasi, media perjuangan, dan seluruh elemen organisasi. Sekarang tinggal menunggu putusan majelis hakim,” ujarnya.
Ia mengapresiasi seluruh pengurus dan anggota FSPMI yang selama berbulan-bulan konsisten mengawal jalannya persidangan.
Kemudian, Supriyadi mengungkapkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan FSPMI dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangan hukum bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menghapus, mengubah maupun mengganti besaran UMSK yang telah direkomendasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menariknya, pendapat tersebut disebut sejalan dengan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Baik saksi ahli dari UGM maupun UI memiliki pandangan yang sama bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah ataupun menghapus UMSK. Jika ada perubahan, mekanismenya harus melalui pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, kata Supriyadi, DPW FSPMI Jawa Barat optimistis gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain membahas gugatan UMSK, Supriyadi juga menyinggung sejumlah persoalan organisasi dan pengembangan keanggotaan di berbagai daerah.
Ia menegaskan setiap persoalan yang muncul di perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu secara berjenjang, dimulai dari tingkat PUK, kemudian Pimpinan Cabang, Konsulat Cabang, DPW hingga DPP apabila memang diperlukan.
“Sebisa mungkin persoalan diselesaikan di tingkat bawah terlebih dahulu. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik. Jangan semua persoalan langsung dibawa ke tingkat pusat,” katanya.
Ia juga meminta tim advokasi DPW untuk terus mengawal berbagai persoalan hukum yang dihadapi anggota, termasuk perkembangan kasus organisasi di Kabupaten Bandung yang dinilai memiliki potensi besar terhadap pengembangan FSPMI.
Menjelang pembacaan putusan, Supriyadi sebagai ketua DPW FSPMI Jawa Barat mengajak seluruh struktur organisasi untuk kembali menunjukkan solidaritas dengan mengawal sidang hingga selesai.
Supriyadi berharap hasil putusan nantinya berpihak kepada pekerja dan mampu mengembalikan hak buruh atas UMSK yang selama ini diperjuangkan.
“Kita berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para ahli. Apa pun hasilnya nanti, FSPMI akan tetap mengawal perjuangan ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di Jawa Barat,” pungkasnya.



