Bandung, KPonline-Setelah menunda aksi unjuk rasa, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat memilih jalur dialog dengan melakukan audiensi bersama, Disnaker, Perwakilan Pemprov Jabar dan Ahli Hukum beserta Komisi I dan V DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/8/2026).
Dalam Audiensi, Buruh KSPI mendesak DPRD menggunakan kewenangan politiknya untuk mempertemukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan kaum buruh guna mencari solusi atas polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong), meminta anggota Komisi I dan Komisi V DPRD Jabar mendorong penggunaan hak interpelasi untuk memanggil gubernur sekaligus membuka ruang dialog langsung dengan perwakilan serikat pekerja.
“Gubernur kami minta melakukan dialog dan berdiskusi dengan kaum buruh. Kebijakan UMSK bisa ditinjau kembali dan gubernur dapat menerbitkan SK yang baru sesuai putusan PTUN,” ujar Supriyadi.
Ia juga mendesak Gubernur Jawa Barat segera mencabut banding terhadap putusan PTUN Bandung dan melaksanakan putusan tersebut dengan menerbitkan keputusan UMSK yang baru. Menurutnya, persoalan waktu menjadi krusial karena UMSK 2026 berlaku untuk tahun berjalan.
Pemprov Jabar sebelumnya menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 untuk 12 kabupaten/kota dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kemudian, dalam perkara UMSK, PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh dan menyatakan penetapan UMSK bermasalah karena tidak sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota. Perkembangan selanjutnya, Pemprov Jabar mengajukan banding pada 31 Juli 2026.
Supriyadi menilai jika proses banding terus berjalan, buruh berpotensi kehilangan manfaat UMSK 2026 karena proses hukum dapat berlangsung cukup panjang.
“Ini menyangkut kehidupan dan penghidupan kaum buruh. Jangan sampai UMSK hanya selesai secara hukum, tetapi pekerja tidak pernah merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, George Edwin Sugiharto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi melalui rapat dengar pendapat dan menyiapkan nota khusus.
“Kita nanti akan agenda rapat dengar pendapat di Komisi V. Dari hasil audiensi hari ini kita akan mengeluarkan nota khusus. Namun sebelumnya juga akan melakukan lobi-lobi khusus,” ujarnya.
George menegaskan, DPRD akan berupaya berkomunikasi dengan gubernur untuk menyampaikan tuntutan buruh.
“Keputusan dan arahan ada di gubernur. Kita akan memberikan pandangan kepada gubernur apa yang menjadi tuntutan kaum buruh,” katanya.
Ia menilai persoalan upah menyangkut keberlangsungan hidup pekerja. Karena itu, DPRD berkomitmen memperjuangkan aspirasi buruh melalui mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael, menekankan pentingnya kepastian hukum dan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan.
Menurut Rafael, proses banding berpotensi memakan waktu panjang sehingga dapat merugikan pekerja Jawa Barat. Ia juga menilai rekomendasi bupati dan wali kota terkait UMSK semestinya menjadi dasar yang segera ditindaklanjuti.
“Banding segera dicabut,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, juga meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi hadir langsung berdialog di rapat dengar pendapat nanti, bukan hanya diwakili pejabat di bawahnya.
Menurut Dede, kehadiran langsung gubernur penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan penyampaian aspirasi maupun kebijakan setelah rapat dengar pendapat.
Dede bahkan mempertanyakan transparansi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan meminta adanya kejelasan mengenai sumber pendanaan pegawai di instansi tersebut.
Singkatnya, “Buruh membutuhkan upah layak, bukan sekadar upah minimum,” menjadi salah satu penekanan yang diungkapkan George Edwin Sugiharto dalam audiensi tersebut.



