Jakarta, KPonline-Perkara gugatan perdata terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan Nomor Perkara 155 memasuki babak baru. Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum FSPMI, Budi Lambudi, seusai persidangan. Ia menegaskan bahwa putusan sela tersebut bukan berarti gugatan penggugat telah dikabulkan, melainkan hanya menyangkut kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara.
“Putusan sela ini bukan berarti gugatan dari penggugat diterima. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa PN Jakarta Timur mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara 155,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, dalam eksepsi yang diajukan FSPMI terdapat beberapa hal yang dipersoalkan, salah satunya mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Kemudian, menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan internal organisasi serikat pekerja sehingga semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi maupun forum hukum ketenagakerjaan yang relevan, bukan melalui PN Jakarta Timur.
Namun, lanjut Budi, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut.
“Pendapat hukum majelis hakim berbeda dengan eksepsi kami. Kami menyampaikan bahwa ini merupakan persoalan organisasi. Tetapi majelis berpendapat PN Jakarta Timur mempunyai kompetensi untuk menyidangkan perkara ini,” jelasnya.
Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa proses hukum belum selesai. Putusan sela tersebut tidak menyentuh pokok perkara. Masih terdapat persoalan mengenai legal standing atau kedudukan hukum penggugat yang menurutnya dapat menjadi penentu dalam proses berikutnya.
“Kalau legal standing tidak diputus dalam putusan sela, maka perkara akan masuk ke pokok perkara. Setelah itu akan ada pemeriksaan saksi, kesimpulan, kemudian putusan,” katanya.
Pun demikian, Ia sebagai kuasa hukum FSPMI menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan. Namun, pihaknya tetap optimistis bahwa pada akhirnya gugatan tersebut akan ditolak setelah pokok perkara diperiksa. Menurutnya, putusan sela mengenai kompetensi absolut tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan pihak penggugat.
“Intinya, perkara ini belum selesai. Putusan sela hanya mengatakan pengadilan mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara. Belum berbicara mengenai apakah gugatan penggugat benar atau salah,” tegas Budi.
Ia berharap pada tahapan selanjutnya Majelis Hakim dapat melihat persoalan secara utuh, termasuk kedudukan hukum penggugat serta latar belakang persoalan organisasi yang menjadi dasar gugatan.


