Jakarta, KPonline–Tim Kuasa Hukum FSPMI, Tri Widiyanto, S.H., menegaskan bahwa persoalan legal standing menjadi salah satu poin penting yang masih harus dipertanyakan dalam perkara 155 yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tri menjelaskan, meskipun dalam putusan sela Majelis Hakim belum memasukkan persoalan legal standing sebagai dasar untuk menghentikan perkara, pihak FSPMI tetap melihat adanya persoalan mendasar yang perlu diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
Menurutnya, pihak yang mengajukan gugatan perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat FSPMI. Hal ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan status keanggotaan dan keberadaan serikat pekerja yang dibentuk oleh para penggugat.
“Persoalan legal standing ini menurut kami sangat penting. Ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur bahwa seorang pekerja tidak dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja,” ujar Tri.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif organisasi, tetapi menyangkut kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan. Karena itu, FSPMI akan tetap mempertahankan argumentasi tersebut dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Tri menambahkan, putusan sela yang menolak sejumlah eksepsi FSPMI bukan berarti seluruh persoalan hukum dalam perkara 155 telah selesai. Masih terdapat ruang bagi pihak tergugat untuk menguji berbagai aspek hukum, termasuk legal standing para penggugat.
“Putusan sela ini harus kita hormati. Tetapi perjuangan hukum belum selesai. Masih ada pokok perkara yang akan diperiksa, dan legal standing merupakan salah satu hal yang akan kami pertanyakan,” tegasnya.
Bagi FSPMI, perkara 155 bukan semata-mata persoalan antarindividu. Ada persoalan marwah, kepastian hukum, dan tata kelola organisasi serikat pekerja yang harus dijaga.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum FSPMI meminta seluruh anggota dan massa aksi tetap mengawal proses persidangan dengan tertib. Sebab, perjuangan organisasi tidak berhenti hanya karena satu putusan sela.
Putusan sela boleh menjadi satu tahapan dalam proses hukum. Namun, pertanyaan tentang siapa yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat tetap harus dijawab secara terang di persidangan.