Putusan Sela Keluar Dalam Perkara Gugatan 155, FSPMI Tegaskan Perjuangan Hukum Belum Berakhir

Putusan Sela Keluar Dalam Perkara Gugatan 155, FSPMI Tegaskan Perjuangan Hukum Belum Berakhir

Jakarta, KPonline-Tim Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui Budi Lambudi, S.H., menyampaikan bahwa dalam sidang putusan sela perkara gugatan Nomor 155, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan pihak FSPMI.

Budi menjelaskan, salah satu eksepsi yang diajukan FSPMI berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan. FSPMI berpandangan bahwa perkara tersebut pada dasarnya merupakan persoalan internal organisasi, sehingga semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi maupun forum hukum yang memiliki kewenangan, bukan diperiksa sebagai perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, perkara Nomor 155 dinyatakan tetap dapat berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Selain kompetensi absolut, tim kuasa hukum FSPMI juga mempersoalkan legal standing pihak penggugat. Menurut Budi, persoalan tersebut masih menjadi bagian penting yang akan menentukan arah perkara, karena menyangkut kedudukan dan kewenangan pihak yang mengajukan gugatan terhadap FSPMI.

“Putusan sela ini bukan berarti gugatan penggugat telah dikabulkan. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara,” tegas Budi.

Dengan ditolaknya eksepsi FSPMI, perjuangan hukum belum berakhir. Persidangan akan memasuki tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Budi juga menegaskan bahwa FSPMI akan tetap mengawal proses hukum tersebut secara serius. Bagi FSPMI, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum perdata, tetapi menyentuh marwah, kedaulatan, dan mekanisme internal organisasi serikat pekerja.

Karena itu, FSPMI meminta majelis hakim melihat perkara secara objektif dan menyeluruh, termasuk mempertimbangkan substansi persoalan serta kedudukan hukum masing-masing pihak.

Putusan sela telah dibacakan. Namun perjuangan belum selesai. FSPMI memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga perkara ini memperoleh putusan akhir.

Pos terkait