Surabaya, KPonline – Buruh Jawa Timur akan melakukan aksi besar-besar bertepatan dengan hari Pahlawan, Jumat (10/11/2017). Aksi ini untuk menuntut upah layak di Jawa Timur.
Aksi akan dipusatkan di Gedung Grahadi Surabaya, Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Gedung DPRD Probinsi Jawa Tmnur, dan Kantor BPS Provinsi Jawa Timur. Beberapa kegiatan dalam aksi ini adalah, mimbar rakyat, orasi poitik, pembacaan tuntutan, dan audiensi.
Berdasarkan rilis yang diterima koranperdjoeangan.com, berikut ini adalah daftar UMK 2018 se-Jawa Timur yang dituntut buruh. Nilai ini didapat berdasarkan suvei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh FSPMI. Survei KHL penting dilakukan, karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, UMK ditetapkan berdasarkan KHL.
Jauh lebih besar jika kenaikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Baca: Daftar UMK se-Jawa Timur Tahun 2018 Jika Menggunakan PP 78/2015. Makin Jauh dari Layak!
Oleh karena itu, sudah seharusnya jika buruh Jawa Timur bersemangat untuk memperjuangkan agar tuntutan ini bisa dipenuhi oleh Gubernur Jawa Timur.
Kota Surabaya Rp 3.989.500
Kabupaten Gresik Rp 3.984.500
Kabupaten Sidoarjo Rp 3.980.500
Kabupaten Pasuruan Rp 3.975.500
Kabupaten Mojokerto Rp 3.970.500
Kabupaten Malang 2.950.000
Kota Malang Rp 2.945.000
Kota Batu Rp 2.900.000
Kota Jombang Rp 2.875.000
Kabupaten Tuban Rp 2.865.000
Kota Pasuruan Rp 2.865.000
Kabupaten Probolinggo Rp 2.855.000
Kabupaten Jember Rp 2.850.000
Kota Mojokerto Rp 2.845.000
Kota Probolinggo Rp 2.845.000
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.840.000
Kabupaten Lamongan Rp 2.820.000
Kota Kediri Rp 2.720.000
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.670.000
Kabupaten Kediri Rp 2.720.000
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.670.000
Kabupaten Kediri Rp 2.620.000
Kabupaten Lumajang Rp 2.580.000
Kabupaten Tulungagung Rp 2.560.000
Kabupaten Bondowoso Rp 2.555.000
Kabupaten Nganjuk Rp 2.540.000
Kabupaten Blitar Rp 2.533.000
Kabupaten Sumenep Rp 2.527.000
Kota Madiun Rp 2.524.000
Kota Blitar Rp 2.524.000
Kabupaten Sampang Rp 2.518.000
Kabupaten Situbondo Rp 2.470.000
Kabupaten Pamekasan Rp 2.465.000
Kabupaten Madiun Rp 2.460.000
Kabupaten Ngawi Rp 2.454.000
Kabupaten Ponorogo Rp 2.450.000
Kabupaten Pacitan Rp 2.450.000
Kabupaten Trenggalek Rp 2.450.000
Kabupaten Magetan Rp 2.450.000