Jakarta, KPonline – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sudah ditetapkan. Berikut ini adalah daftar 10 provinsi dengan nilai UMP tertinggi pada tahun 2019.
1. Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 292.938 atau sebesar 8.03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.648.035 per bulan.
2. Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2019 sebesar Rp 3.240.900 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 240.900 atau sebesar 8.03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.000.000 per bulan.
3. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 226.790 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp2.824.286.
4. Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 sebesar Rp2.976.705,07 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 221.262,07 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.755.443
5. Upah Minimum Provinsi Papua Barat tahun 2019 sebesar Rp.2.934.500 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar 267.500 atau 10,3 persen dari persen dibandingkan tahun 2018 sebesar sebesar Rp 2.667.000
6. Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019 sebesar Rp2.916.810 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 199.060 dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.700.000
7. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019 sebesar Rp 2.860.382 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 212.615 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 2.647.767
8. Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 sebesar Rp 2.804.453 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 208.458 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.595.995
9. Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 sebesar Rp2.769.754 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp205.879 atau naik 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp2.563.875
10. Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara tahun 2019 sebesar Rp 2.765.463 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar 205.560 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.559.903