Catatan #3 Perjuangan Perda Jaminan Pesangon Oleh KSPI Jawa Timur

Sidoarjo,KPonline – Perjuangan KSPI untuk dapat mewujudkan adanya Peraturan Daerah tentang Jaminan Pesangon hari ini 23 November 2019 berlanjut,Bertempat di Hotel Luminor Sidoarjo, KSPI mengadakan acara Seminar serta Pembahasan Akhir Draft Jaminan Pesangon yang akan disampaikan kepada DPRD I Jatim.

Seminar ini di hadiri empat orang narasumber antara lain dari Anggota DPRD I Jatim,Hari Putri Lestari,Akademisi Hukum Hadi Subhan,Perwakilan dari Pemprov Jatim serta Tim Aktuaria Perhitungan Pesangon ,Arianto.

Bacaan Lainnya

Dari Pemaparan keempatnya dapat disimpulkan bahwa DPRD I Jatim sangat antusias adanya Perda Jaminan Pesangon terbukti dengan sudah masuknya Raperda ini dalam Prolegda pada 18 November yang lalu sehingga ini berarti satu tahap sudah masuk proses pembahasan .

Pembahasan Akhir Draft Raperda Jaminan Pesangon

Namun berbanding terbalik dengan Pemprov yang justru terindikasi tidak menunjukkan keseriusannya ,padahal pada 1 Mei yang lalu Gubernur sudah bersepakat pada keinginan buruh akan tetapi belum terlihat adanya kajian maupun penelitian terhadap Perda ini,justru dari materi yang disampaikan terkesan hanya pengulangan atas aturan yang ada di dalam UU 13/2003.

Hadi Subhan dengan jelas menyampaikan bahwa Perda ini merupakan terobosan atas kebuntuan hukum dimana dalam UU 13/2003 hanya mengatur Nilai besaran Pesangon dan Alasan kenapa di PHK tetapi tidak mengatur sistem jaminan yang pasti pada kaum buruh untuk bisa mendapatkan hak Pesangon.

Tim Aktuaria ,Ariyanto pada Seminar ini menjelaskan secara rinci bahwa Perda ini sangat pas dilaksanakan di Jawa Timur meskipun di beberapa perusahaan sudah memberlakukan sistem Jaminan Pensiun DBLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan )maupun yang lain) ,mengingat kepesertaan buruh di DPLK tidak dapat memenuhi keseluruhan pesangon jika terjadi PHK.

Para peserta seminar yang merupakan wakil member KSPI juga aktif memberikan masukan serta bertanya kepada para Narasumber.

Setelah Seminar usai ,acara dilanjutkan dengan Pembahasan Akhir Draft Raperda Jaminan Pesangon yang diikuti juga oleh LBH Surabaya.

(Khoirul Anam).

Pos terkait