Pentingnya Surat Menyurat Dalam Sebuah Advokasi

Semarang, KPonline – Seringkali kita mendengar istilah surat menyurat, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam berorganisasi. Namun sebenarnya apakah surat menyurat itu? Surat menyurat adalah suatu kegiatan untuk mengadakan hubungan secara terus menerus antara pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

Meskipun kelihatannya sepele namun di dalam berorganisasi, hal tersebut sangatlah penting, seperti yang disampaikan oleh Koco Prasetyo dalam Pendidikan Advokasi Dasar Serikat Pekerja yang diselenggarakan oleh PC SPAI FSPMI Kota Semarang pada hari Sabtu (23/11/2019) di Hotel Siliwangi Semarang.

“Surat menyurat itu sangatlah penting. Karena kalau kita bicara mengenai advokasi,  surat merupakan ujung pangkalnya kasus dan sebagai jejak dan bukti bahwa kita pernah melakukan bipartit dengan manajemen contohnya.” papar pria berambut gondrong ini.

Berbicara mengenai advokasi dasar, secara bahasa sederhana mempunyai arti yaitu melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Anggota SP/SB dalam satu Perusahaan. Dalam ketenagakerjaan, Advokasi Dasar adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan diluar Pengadilan yang berupa  pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu ditingkat Bipartit dan Tripartit dalam ruang lingkup satu Perusahaan.

Pria yang juga sebagai perangkat PP SPAI FSPMI ini kemudian menjelaskan satu persatu mengenai cara penyelesaian permasalahan ditingkat Bipartit sampai ke tingkat Tripartit beserta landasan hukumya.

Tak lupa pula ia menjelaskan mengenai syarat dan tata cara pembuatan surat menyurat mengenai :
 
1. Risalah Perundingan Bipartit
2. Perjanjian/Kesepakatan Bersama
3. Pelimpahan Mediasi
4. Pelaporan Pelanggaran (Pengawas Ketenagakerjaan)
5. Surat Permohonan Pendampingan Mediasi
6. Surat Kuasa Mediasi
7. Surat Permohonan Akta Perjanjian Bersama
8. Surat Permohonan Salinan Nota Pemeriksaan
9. Surat Jawaban Anjuran
10. Surat Kronologi Kejadian
11.Surat Permohonan Mogok Kerja

Setelah diberikannya materi tersebut harapannya para peserta mulai lebih dapat tertib administrasi untuk memudahkan mengadvokasi anggota jika terkena suatu kasus dengan manajemen. (sup)