Jakarta, KPonline – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyoroti dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua mantan wakilnya. Pandangan tersebut disampaikan dalam program podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 16 Juni 2026.
Dalam tayangan tersebut, Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi belanja negara. Menurutnya, kebijakan penghematan anggaran di berbagai sektor telah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat maupun pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk menjalankan program dan pelayanan publik.
Mahfud MD menilai bahwa apabila dugaan korupsi tersebut terbukti secara hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat serius karena berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Ia juga menyoroti fenomena tindak pidana korupsi yang terus berulang di Indonesia. Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten guna memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Dalam pandangannya, terhadap kasus korupsi tertentu yang memiliki dampak sangat besar terhadap negara dan masyarakat, hukuman yang paling berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Mahfud, ketentuan mengenai pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sendiri merupakan landasan hukum utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam tidak terdapat ketentuan teologis yang secara khusus menetapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Namun dalam kajian fikih, tindak pidana korupsi dapat dikenakan hukuman ta’zir, yaitu jenis hukuman yang bentuk dan tingkatannya diserahkan kepada ulil amri atau pemerintah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan keadilan.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas pemberian sanksi berat bagi pelaku korupsi serta pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sumber: Podcast Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official, tayang 16 Juni 2026.