Morowali Utara, KPonline – Kebijakan efisiensi yang dikeluarkan PT Nadesico Nickel Industry yang beralamat di Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah tertanggal 11 Juni 2026 dengan alasan mencegah kerugian perusahaan kini memicu gelombang penolakan sejumlah pekerja terdampak PHK. Namun prosesnya dinilai tidak transparan, tidak prosedural, dan diduga mengandung unsur union busting.
Sebelum kebijakan efisiensi diterapkan, perusahaan diduga tidak pernah menyampaikan secara terbuka kondisi keuangan maupun data yang menunjukkan adanya kerugian yang mengharuskan pengurangan tenaga kerja. Padahal prinsip hubungan industrial yang baik mewajibkan keterbukaan informasi agar pekerja/serikat bisa memahami alasan dan urgensi kebijakan.
Pekerja dan serikat juga menilai perusahaan tidak menempuh langkah alternatif yang lazim dilakukan sebelum PHK, seperti pengurangan biaya operasional non-tenaga kerja, pembatasan lembur, penghentian perekrutan tenaga kerja baru dan efisiensi lain yang tidak berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja.
“Langkah-langkah ini penting untuk membuktikan efisiensi benar-benar di perlukan bukan PHK sebagai opsi pertama,” jelas Firmansyah selaku Ketua PUK SPLP FSPMI PT. NNI.
Selanjutnya Firmansyah menilai dalam pelaksanaannya, proses efisiensi tersebut diduga tidak memenuhi prinsip prosedural hubungan industrial yang baik. Pekerja yang terdampak tidak memperoleh penjelasan memadai, tidak dilibatkan dalam proses konsultasi, serta tidak ada upaya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
”Dugaan Union Busting menguat yang memperkeruh suasana. Pasalnya dari daftar pekerja terdampak terdapat pengurus inti dan anggota serikat pekerja dari PUK SPLP FSPMI maupun FPE. Sebagian adalah aktivis yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UU Ketenagakerjaan.” jelas Firmansyah.
Selanjutnya sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan, tidak prosedural, dan diduga mengandung unsur union busting, pekerja bersama serikat pekerja melaksanakan aksi protes berupa mogok kerja resmi pada 17 Juni 2026 yang lalu.
Pelaksanaan mogok kerja dilakukan sesuai mekanisme UU Ketenagakerjaan. Pemberitahuan sudah disampaikan dan diterima oleh pihak PT NNI, Kepolisian Resor Morowali Utara, dan Dinas Ketenagakerjaan yang berwenang.
Pasca mogok kerja, difasilitasi mediasi oleh Kepolisian dengan melibatkan manajemen PT NNI, perwakilan pekerja/serikat, serta Dinas Ketenagakerjaan. Dalam forum tersebut, Kepolisian dan Disnaker memberi rekomendasi agar pekerja yang terdampak efisiensi dipekerjakan kembali.
Tujuannya menjaga stabilitas hubungan industrial dan mencegah konflik meluas. Namun pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan positif dan tetap menolak mempekerjakan kembali pekerja terdampak. Sikap ini semakin memperkuat pandangan pekerja dan serikat pekerja bahwa proses efisiensi tidak dilandasi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Atas dasar tersebut, pekerja dan serikat pekerja terus menuntut adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses efisiensi PT NNI. Fokusnya dua hal yaitu dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan dan dugaan praktik union busting yang merugikan pekerja serta mengancam kebebasan berserikat.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT NNI belum memberikan keterangan resmi terkait detail data kerugian dan alasan penolakan rekomendasi mediasi.
“Efisiensi boleh dilakukan perusahaan, tapi jalannya harus adil, terbuka, dan tidak mengorbankan hak berserikat. Karena hubungan industrial yang sehat lahir dari dialog, bukan keputusan sepihak,” pungkas Firmansyah. (Yanto)