Cara Menghitung Pesangon Ketika di PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Pesangon Ketika di PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Jakarta,KPonline – Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan bila kita mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Sebenarnya uang pesangon hanyalah salah satunya saja. Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, sebagai berikut:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Bacaan Lainnya

Bagaimana perhitungan besaran uang pesangon dan UPMK karyawan?

Berikut ini ketentuan perhitungannya, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3:

Ketentuan Perhitungan Besaran Uang Pesangon dan UPMK Karyawan Sesuai Undang-Undang | GadjianBerbeda dengan PHK yang terjadi karena adanya inisiatif dari perusahaan, PHK yang dilakukan atas inisiatif karyawan atau pengunduran diri karyawan tidak menimbulkan konsekuensi pembayaran uang pesangon dan UPMK oleh perusahaan. Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan yang mengundurkan diri. Dan, jika karyawan tersebut termasuk dari non-management committee (tugas dan fungsinya tidak mewakili pengusaha secara langsung), maka perusahaan juga akan memberikan uang pisah. Besaran dan pelaksanaan pembayaran uang pisah hendaknya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 162.

Lebih lanjut mengenai Uang Penggantian Hak (UPH), Undang-Undang telah merinci apa saja hak karyawan yang dimaksud yang dapat dirupiahkan. Hak-hak tersebut, yakni:

1. Hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Tidak ada cara baku untuk menghitung konversi nilai jumlah hari cuti ke dalam rupiah. Namun, cara berikut ini lazim dilakukan di beberapa perusahaan:


2. Biaya atau ongkos pindah untuk karyawan dan keluarganya ke kota/ tempat kerja yang baru.
3. Penggantian perumahan dan kesehatan ditetapkan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan UPMK yang akan diterima karyawan.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Komponen “upah” yang digunakan untuk menghitung semuanya itu (baik uang pesangon, UPMK, maupun UPH), adalah upah tetap yang diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya. Upah tetap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang diterima dengan jumlah tetap setiap bulannya. Karenanya, tunjangan kehadiran yang bisa berubah-ubah jumlahnya tiap bulan, tidak termasuk dalam “upah” yang dimaksud.

Contoh kasus:
Selama bekerja di PT Sejahtera, Rita mendapatkan gaji pokok 2,5 juta/bulan, dengan tunjangan komunikasi 1 juta/bulan. Dia juga mendapatkan uang makan per hari 70,000 (diperoleh hanya jika karyawan hadir di kantor). Setelah 4 tahun 7 bulan masa kerjanya, dia mengalami PHK per 14 September. Sedangkan hak cuti tahunan yang sudah diambil adalah 4 hari dari hak cuti 12 hari/ tahun. Berapa kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada Rita?

Perhitungan Besaran Uang Pesangon Karyawan di PHK

Diketahui upah yang didapatkan sebesar:
= Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= 2.500.000 + 1.000.000
= 3.500.000
Uang Pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (5 bulan upah)
= 5 x 3.500.000
= 17.500.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk karyawan masa kerja 4 tahun 7 bulan (2 bulan upah)
= 2 x 3.500.000
= 7.000.000
Uang Penggantian Hak:
– Hak Cuti = (Jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil / Jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x upah tetap dalam 1 bulan
= ((Hak cuti Jan s.d. Sep) – 4 hari / 25 hari) x 3.500.000
= 9 – 425 x 3.500.000
= 525 x 3.500.000
= 700.000
– Hak Perumahan dan Pengobatan = 15% x jumlah uang pesangon dan UPMK
= 15100 x (17.500.000+7.000.000)
= 3.675.000

Maka, jumlah seluruh kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada Rita adalah:
= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= 17.500.000 + 7.000.000 + (700.000 + 3.675.000)
= 28.875.000

Ketentuan lain yang perlu dicatat adalah alasan PHK seseorang, sebab hal ini berpengaruh pada besaran uang pesangon yang menjadi hak karyawan. Perusahaan wajib memberikan uang pesangon sebesar 2x (dua kali) lipat dari ketentuan yang tercantum pada tabel, apabila:

Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan;
Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi;
Karyawan meninggal dunia (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli waris);
Karyawan pensiun, dan perusahaan tidak pernah mengikutkan karyawan dalam program dana pensiun;
Permohonan PHK diajukan oleh karyawan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan. Karyawan dapat mengajukan permohonan ini dengan alasan-alasan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 1;
PHK yang diajukan karyawan karena sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan.
Dalam contoh sebelumnya, jika Rita mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena telah memasuki masa pensiun, sedangkan perusahaan tidak pernah mengikutkannya dalam program dana pensiun, maka uang pesangon Rita menjadi 2x lipat jumlahnya, yaitu 35.000.000 (2 x 17.500.000). Total kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada Rita menjadi 46.375.000.

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.