Capai Kesepakatan, PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia Batalkan Mogok Kerja

Bekasi, KPonline – Hasil perundingan Bipartit antara manajemen PT. Daelim Indonesia dengan Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia selama sepekan, menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak yaitu mulai Senin, tanggal 13 Juli 2020 seluruh pekerja/buruh PT. Daelim Indonesia yang berjumlah sekitar 700 orang, akan kembali kerja normal, sama seperti sebelum covid-19.

Informasi ini disampaikan oleh Masrul Zambak, Wakil Ketua Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi kepada Media Perdjoeangan Bekasi.

Bacaan Lainnya

Masrul Zambak melanjutkan bahwa inilah hasil dari kesepakatan perundingan Bipartit antara manajemen PT. Daelim Indonesia, Bekasi dengan Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia.

“Senin tanggal 13 Juli 2020, akan kami laporkan kepada Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Sarino, SH MH, dan surat pembatalan izin aksi demo dan mogok kerja di PT. Daelim Indonesia yang rencana awal akan digelar mulai tanggal 14 Juli 2020, akan diantarkan ke Polresta Kabupaten Bekasi,” ungkap Masrul Zambak.

Dia kembali berharap agar dengan hasil kesepakatan Bipartit tersebut di atas, pihak perusahaan PT. Daelim Indonesia dan PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia, kedua-duanya agar menjaga komitmennya masing – masing.

“Dan pihak PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia juga harus menjaga kondusifitas, demi  tercapai produktifitas yang baik, karena masih ada pekerjaan rumah (PR) buat kedua bela pihak, tentang karyawan PT. Daelim Indonesia yang dirumahkan selama 8 hari kemarin tentang bagaimana pembayaran upahnya,” lanjutnya.

“Saya menghimbau pihak Management PT. Daelim Indonesia agar tidak melakukan pemotongan upah, sebab akan bisa menimbulkan suasana kembali tidak kondusif,” kata Masrul Zambak.

Dia juga kembali menyatakan komitmennya, akan mencabut surat mogok dan unjuk rasa.

“Insyaallah setelah berkoordinasi dengan Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Sarino, SH MH, kami akan segera mencabut dan aksi demo dan mogok kerja di PT.Daelim Indonesia yang rencana kita gelar tanggal 14 Juli 2020 dibatalkan. Hal tersebut kami lakukan, sebagai bentuk menghargai upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pihak Management PT.Daelim Indonesia, dan pihak aparat pemerintahan,” tambah Masrul Zambak. 

Sebagai bukti keseriusan organisasi dalam menghargai setiap kesepakatan dan upaya yang dilakukan maka PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi membatalkan aksi yang seyognya akan digelar di PT. Daelim Indonesia dengan nomor surat : 0200/Org/PC SPL FSPMI/Bks/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.

Senada dengan PC SPL FSPMI Bekasi maka KC FSPMI Bekasi juga melayangakan surat pembatalan aksi solidaritas dengan nomor surat dengan Nomor : 184/SPA/KC FSPMI/Bks/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020. (Yanto)

Pos terkait