Buruh Yang Berserikat Adalah Buruh Yang Kuat dan Bermartabat

Bogor, KPonline – Undang-undang 21/2000 sudah cukup menjelaskan tentang apa dan bagaimana serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Dari penjelasan diatas, betapa pentingnya sebuah serikat buruh didalam sebuah perusahaan. Baik dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota, pembelaan dan juga dalam hal-hal sosial lainnya. Tidak hanya sekedar penting, akan tetapi keberadaan sebuah serikat pekerja/serikat buruh menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap pekerja/buruh. “Karena dengan berserikat, buruh akan kuat, buruh akan bermartabat,” ujar Teti Supianti, Ketua PC SPAI-FSPMI Bogor, dalam sesi penutupan Musyawarah Unit Kerja 3 PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur.

Bacaan Lainnya

Agenda Musyawarah Unit Kerja 3 PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur digelar di Bojong Kaso, Cileungsi, Bogor pada Minggu, 13 September 2020. Teti Supianti menyemangati pengurus dan seluruh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur yang hadir, agar tetap semangat dan tetap kuat dalam menghadapi segala permasalahan hubungan industrial yang sedang mereka hadapi sejak beberapa tahun yang lalu.

“Organisasi yang baik dan kuat, harus mendapatkan guncangan dan terpaan permasalahan. Termasuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Karena dengan mendapatkan terjangan guncangan dan terpaan masalah, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut akan semakin kuat. Tentu saja, akan kuat dalam menghadapi segala hal, termasuk dalam menghadapi penyelesaian permasalahan hubungan industrial,” tutur Teti. (Gunawan/Foto: Dion/Editor: RDW)

Pos terkait