Buruh Tuntut Cuti Melahirkan Lebih Lama

Jakarta, KPonline – Aksi demo ratusan buruh perempuan dari Komite Aksi Perempuan 11 Federasi yang berlangsung hari ini (7/10) didepan gedung DPR RI menuntut cuti melahirkan yang lebih lama, dengan segera meratifikasi Konvensi ILO No. 183.

“Kami menuntut pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 Tentang Perlindungan Matemitas,” kata  koordinator aksi demo dari Komite Aksi 11 Federasi, Seri Mangunah dan Ngatiyem.

Bacaan Lainnya

Internationl Warld Day for Decent Work (Hari Kerja Layak Sedunia) telah diperingati sejak 8 tahun lalu setiap tanggal 7 Oktober diseluruh dunia. Dimana jutaan buruh menggalang aksi bersama, demi pemenuhan hak-hak buruh dan kerja yang layak, sehat dan aman.

Seri Mangunah mengungkapkan bahwa kerja layak berarti kehamilan kelahiran yang sehat dan aman, waktu menyusui yang lebih lama, perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan kerja serta cuti melahirkan yang lebih lama yakni minimal 14 Minggu cuti melahirkan.

“Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya berkisar 12 Minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya,” tegasnya.

Akibatnya, lanjut Seri Mangunah, anak-anak pekerja/buruh perempuan tidak mendapat air susu ibu yang memadai karena ibu harus kembali bekerja dibayangi dengan waktu cuti yang minim.Dalam waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi panerus bangsa.

Pengusaha dalam hal ini juga lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terkait penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaker dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No.8/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008 Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja ditempat kerja.

Cuti melahirkan yang lebih lama akan memberikan perlindungan yang lebih terhadap pekerja/buruh perempuan dan bayinya sehingga derajad kesehatan perempuan menjadi lebih baik.

Komite Perempuan 11 Federasi Serikat Buruh Indonesia yakni FSPMI, FSP KEP, FSP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, Global Union dengan ini meminta agar pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No.183 Tentang Perlindungan Matemitas. (*)

Pos terkait