Buruh Sambut Tahun Baru Tanpa Upah Sektoral ?

Hingga saat ini, serikat buruh masih terus menyuarakan penolakan terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. | Foto: Tim Media FSPMI

Karawang, KPonline -Detik detik 2017,tinggal menghitung waktu perputaran jarum jam akan meninggalkan tahun 2017.

Warga antusias berpergian menyambut tahun baru 2018. Berbondong bondong berpergian ke Mall, ke pantai, ke pegunungan dan tempat hiburan yang begitu meriah, mereka rela bermacet-macetan dijalan, antri di stasiun kereta api, di terminal bis dan sebagai nya.

Bacaan Lainnya

Tahun 2018 esok akan datang, kami sebagai buruh telah mendengar tentang upah kami, upah disetiap wilayah provinsi telah ditetapkan oleh gubernur masing masing.

Mayoritas Gubernur yang ada di Indonesia menetapkan upah buruh mengenakan aturan PP78/2015 yang memiskinkan buruh dan membuat daya beli turun

Sementara di beberapa wilayah sedang berjuang mengoalkan UMSK ( Upah Minimum Sektoral ).

Begitu juga buruh di Kabupaten Karawang Jawa Barat,yang masih mempunyai harapan besar kepada pemerintah kabupaten agar UMSK masih memakai 4 sektoral.

Beberapa hari lalu pada hari jum’at (29/12/2017 ). Buruh yang tergabung dalam KBPP Karawang ( Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ) karawang, yang terdiri dari aliansi buruh seperti FSPMI,SPSI, PPMI, dan KASBI telah melakukan aksi perdananya di depan gedung DPRD Karawang.

Hal ini akan mengawali dan membuktikan bahwa buruh dikota Karawang tetap berjuang untuk upah sesuai 4 sektoral.

Do’a kami di tahun 2018, agar kedepannya untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten tetap ada dan menjadi yang terbaik dan juara di Indonesia. Aamiin(Sgng)

Pos terkait