Buruh PT Fata Sarana Makmur Bekasi Galau, Gaji Mereka Belum Sesuai UMSK

Bekasi,KPonline– Sampai hari ini Selasa (17/07) Perusahaan PT Fata Sarana Makmur (FSM) Bekasi belum juga memberikan gaji sesuai UMSK 2018. Karenanya Serikat Pekerja PUK FSPMI PT FSM nmenggelar konsolidasi internal guna menentukan langkah mereka selanjutnya.

Berunding secara bipartit sudah dilakukannya dengan pihak perusahaan tapi belum ada tanda-tanda yang menjurus ke UMSK 2018

Bacaan Lainnya

“Sekiranya perusahaan tidak sanggup bayar UMSK sekarang silahkan komunikasi dengan dinas atau instansi terkait yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang ditunjuk sama pemerintah yaitu Disnaker setempat,Kami dari PUK akan tetap ambil jalur hukum dengan prosedur yang ada.” Ungkap salah seorang dari mereka

“Kepmen nomor 231 tahun 2003 jelas disitu ada tata cara penangguhan upah kalau memang mau upahnya di Tangguhkan,tapi tetap harus prosedural karena ada Peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah itu sendiri.” Tambahnya

Dengan adanya isu-isu miring yang terdengar di karenakan melihat situasi dan kondisi keadaan perusahaan saat ini Serikat pekerja beserta korlapnya tetap harus memastikan anggota PUK FSPMI PT FSM, dan seluruh karyawan diperusahaan untuk tetap konsisten dalam melaksanakan pekerjaannya seperti biasa.

Karena dampak ekonomi secara global berdampak hampir diseluruh perusahaan yang ada di Indonesia,dan khususnya di kabupaten Bekasi.

(Jhole).

Pos terkait