Buruh Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 4,48 Juta

Tangerang, KPonline – Serikat buruh se-Kota Tangerang menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) tahun 2019 senilai Rp 4.481.905. Jumlah tuntutan UMK tersebut naik 25 persen dari UMK tahun 2018 yang hanya senilai Rp 3.582.075.

Dilansir Tangerang News, Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Banten Maman Nuriman mengungkapkan, tuntutan naiknya UMK 2019 tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bacaan Lainnya

“Adapun disamping itu, kami telah melakukan survei pasar yang mana acuannya Kepmenaker Nomor 13 tahub 2012 tentang KHL,” ujarnya di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, ada tiga pasar yang telah disurvei untuk mengetahui besaran KHL di Kota Tangerang yakni Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Pasar Ciledug.

Dibeberkannya, survei dilakukan untuk mengetahui 60 item komponen dan jenis kebutuhan. Hasilnya, KHL di Kota Tangerang jumlahnya rata-rata Rp 4.481.905.

“Nah itu yang menjadi tuntutan kami kenaikan upah 2019. Kemudian kalau dilihat dari persentase yaitu naik 25 persen,” ucapnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang, Tukimin menambahkan, tuntutan UMK 2019 naik 25 persen pun telah sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup di Kota Tangerang.

Kata Tukimin, 60 item komponen dan jenis kebutuhan yang telah disurvei di tiga pasar tersebut harus diperhatikan sebagai kebutuhan primer masyarakat.
.
“Permintaan dari kawan pekerja yang mengacu realita itu memang naiknya sangat tajam apalagi dipengaruhi naiknya Dollar, itu wajar karena sesuai realita,” katanya.

Tukimin melanjutkan bahwa pihaknya menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan. Karena menurutnya dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah setiap tahunnya hanya 8,03 persen.

Karena kami menolak adanya PP 78 dan menolak kenaikan upah hanya 8,03 persen karena itu tidak seimbang dengan harga realita sekarang ini,” jelasnya.

Pos terkait