Buruh Karawang Desak UMSK 2017 Segera Ditetapkan

budi bodrek

Karawang, KPonline – Buruh di Kabupaten Karawang kembali melakukan aksi besar pada hari Rabu, 28 Desember 2016. Aksi ini bertepatan dengan perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang membahas UMSK Karawang tahun 2015.

Perundingan sudah dilakukan beberapa kali, namun tak kunjung menghasilkan kesepakatan. Buruh menduga, ada upaya untuk tidak lagi memberlakukan UMSK di Karawang. Oleh karena itu, mereka mendesak agar dalam rapat kali ini segera ada keputusan mengenai UMSK 2016, sehingga bisa diberlakukan per 1 Januari 2017.

Bacaan Lainnya

Sesuai ketentuan perundang-undangan, upah minimum berlaku per 1 Januari. Sedangkan upah minimum sendiri terdiri dari UMK/UMP dan UMSK/UMSP. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberlakukan upah minimum sektoral.

Dalam aksi ini, buruh bergerak dari berbagai kawasan industri yang ada di Bekasi. Sebut saja Kawasan Industri Indotaise, Surya Cipta, KIM, dan KIIC. Dari berbagai kawasan industri tersebut, buruh longmarc  ke kantor Pemda Karawang.

Ketua KC FSPMI Karawang, Rustan, mendesak agar UMSK Karawang segera ditetapkan. Apalagi tahun 2016 sudah akan berakhir. Meskipun UMK Karawang adalah yang tertinggi di Indonesia, bukan berarti keberadaan UMSK diabaikan. (*)

Pos terkait