Bekasi, KPonline – Skorsing terhadap Ketua PUK belum di cabut, buruh PT Chao Long kini mendapat masalah baru. Pekerja yang sebelumnya melakukan mogok kerja pada Senin (26/12/2016) sebagai bentuk protes, kini tidak di ijinkan masuk area kerja. Demikian disampaikan salah satu pengurus PUK SPAMK FSPMI PT Chao Long yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Diduga, posisi mereka diisi oleh pekerja yang berstatus magang. Hal ini mengherankan, karena dalam aturannya, pekerja magang tidak diperbolehkan digunakan untuk mengerjakan pekerjaan ini. Terlebih ini menggantikan pekerja tetap di perusahaan tersebut.
Inilah yang dikhawatirkan kalangan serikat pekerja, terkait dengan progran pemagangan yang saat ini menjadi program nasional. Peserta magang bukan lagi untuk belajar, tetapi bekerja layaknya karyawan, tetapi pengusaha tidak berkewajiban membayar upah. Cukup dengan uang saku.
Menyikapi hal ini, tidak berlebihan jika kemudian Ketua Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI, Suparno, mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk pelanggaran. Pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Menurut informasi, sebelumnya manajemen telah menyatakan siap melakukan perundingan bipartit terkait surat skorsing. Tetapi hal itu urung di lakukan. Pembahasan bukan masalah skorsing, tetapi terkait kerugian yang diderita perusahaan atas pemogokan yang dilakukan oleh karyawan.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Bekasi, Furqon, berjanji untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Chao Long. (*)
Penulis: Edi Purnomo