Inilah Besarnya UMSK Karawang Tahun 2017 Yang Direkomendasikan Bupati

Buruh Karawang Setiap mengawal perundingan upah hingga malam hari

Karawang, KPonline – Tak sia-sia, perjuangan buruh Karawang berbuah hasil. Semalam, sekitar pukul 23.00 wib, Bupati Cellica Nurrachadiana  akhirnya mengumumkan besarnya UMSK Karawang tahun 2017 di hadapan ribuan massa buruh yang melakukan aksi sejak pagi. Hari ini, Kamis (29/12/2016), rekomendasi UMSK Karawang tahun 2017 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Adapun besarnya rekomendasi UMSK Karawang tahun 2017 adalah sebagai berikut: Sektor 1 (Tekstil, Sandang, Kulit) sebesar Rp3.616.075; Sektor 2 (Bangunan) sebesar Rp3.949.887; Sektor 3 (Makanan, Kimia, Energi) sebesar Rp. 4.151.145; dan Sektor 4 (Otomotif, Elektronik, Mesin) sebesar Rp. 4.207.536.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, Bupati Karawang merekomendasikan UMSK lebih tinggi dari formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP 78/2015. Sebab, kenaikannya adalah 8.5% untuk UMSK 1, 9% untuk UMSK 2 , 9,5% untuk UMSK 3, dan 10,5% untuk UMSK 4.

“Hanya ini hasil yang bisa dicapai,” ujar Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, Rustan. Namun demikian, kalangan buruh mengapresiasi hasil rekomendasi ini.

Buruh Karawang, awalnya menuntut kenaikan UMSK 2017 adalah sebesar 23,85% dari UMSK tahun sebelumnya untuk masing-masing sektor.

Dalam perundingan terkait UMSK 2017 ini, ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) melakukan aksi besar-besaran. Bahkan mereka menutup beberapa kawasan industri dan longmarch ke Kantor Bupati. Aliansi ini terdiri dari beberapa serikat, seperti FSPMI, SPSI KEP, SPSI LEM, KASBI, dan PPMI. (*)

Pos terkait