Buruh Karawang Merasa Dibohongi dan Dipermainkan

Karawang, KPonline – Rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMSK) Karawang Tahun 2017 yang telah disahkan oleh Bupati Karawang dan diserahkan kepada Gubernur dikembalikan. Inilah yang membuat buruh Karawang murka.

Puncaknya, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017, buruh Karawang yang tergabung dalam KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) yang dimana di dalamnya terdapat FSPMI, SPSI, PPMI, KASBI, dan serikat pekerja lainnya kembali turun ke jalan.

Bacaan Lainnya

Buruh dari kawasan industri di Karawang keluar dan turun ke jalan. Merasa berasal dari berbagai kawasan industri, seperti Indotaisei, Surya Cipta, KIM, dan KIIC.

Diawali dengan berkumpul di kawasan masing-masing, sebagian bergerak ke arah Dinas Tenaga Kerja Karawang dan sebagian lainnya bergabung dengan buruh di kawasan lain selang beberapa jam semua bergabung di kawasan KIIC dan menutup akses masuk kawasan dan bergerak menutup akses masuk pintu tol Karawang Barat setelah itu long march ke arah pemerintah daerah Karawang.

Pangkoda Garda Metal FSPMI Karawang Dhani Wildan menuturkan, “Kami kemari karena merasa dibohongi dan dipermainkan. Sebelumnya Bupati Karawang pernah mengatakan sebelum beliau mensahkan Rekomendasi UMSK Karawang, bahwa Rekomendasi UMSK ini sudah final dan sudah merupakan keputusan terbaik yang diambil dan menjadi UMSK tertinggi di Jawa Barat. Ini adalah UMSK Karawang 2017. Tapi kenyataannya ketika Gubernur mengembalikan kembali karena Surat Keberatan yang diberikan oleh Apindo, Pemerintah Daerah Karawang malah menerima pengembalian rekomendasi UMSK tersebut untuk dirundingkan kembali bukan melakukan penolakan terhadap pengembalian tersebut,” tuturnya.

Akhirnya perwakilan buruh pun diterima pemerintah daerah dan menghasilkan risalah pertemuan yang diwakili kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suroto dan Asisten Daerah II Hadis Herdiana yang isinya:

1. Serikat pekerja se-Kabupaten Karawang menolak surat Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat mengenai penolakan/pengembalian rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang.

2. Serikat pekerja se-Kabupaten Karawang tidak mengakui dan menolak surat keberatan atas rekomendasi UMSK Karawang dari Apindo Karawang.

3. Meminta kepada dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Rapat Pleno kembali untuk membahas Rekomendasi UMSK Karawang dari Bupati Karawang.

4. Meminta Gubernur Jawa Barat segera menetapkan UMSK Kabupaten Karawang Tahun 2017 sesuai rekomendasi Bupati Karawang.

Setelah dibuat dan dibacakan risalah pertemuan tersebut buruh pun membubarkan diri dengan tertib.

(Vidie)

Pos terkait