Pekerjakan Buruh Magang, PT Chao Long Diduga Lakukan Pelanggaran

Bekasi, KPonline – Karyawan PT Chao Long Motor Part Indonesia melakukan aksi mogok kerja di halaman perusahaan yang terletak di Delta Silicon 1, sejak Senin (26/12/2016). Mereka memprotes pihak manajemen yang memberikan skorsing kepada salah satu karyawan yang juga Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK), Herawati.

Hampir 100 orang melakukan aksi mogok kerja, tampak pihak perusahaan tetap beroperasi dengan karyawan yang tersisa serta karyawan magang. Namun buruh menduga, penggunaan karyawan magang yang dipekerjakan diduga ada pelanggaran. Sebab dipekerjakan untuk menggantikan pekerja tetap di bagian produksi.

Bacaan Lainnya

Ketua PP SPAMK FSPMI, Suparno, menyayangkan sikap perusahaan yang diduga sudah melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal 42 yang berisi antara lain perusahaan memberikan bonus kepada pekerja setiap Tanggal 20 Januari setiap tahunnya. Padahal, besarnya bonus dirundingkan antara pengusaha dan serikat pekerja. Itu artinya, perusahaan tinggal menyesuaikan dengan kemampuannya.

Suparno menegaskan bila tuntutan karyawan untuk dicabut skorsing dan bonus akhir tahun tidak dipenuhi dipastikan mogok kerja akan terus berlanjut.

“Bila tidak dipenuhi oleh pengusaha PT Chao Long mogok kerja akan berlanjur sampai terpenuhi tuntutan normatif serikat pekerja,’’ katanya.

Terkait pekerja magang, ditegaskan Suparno pihaknya akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

”Indikasi pelanggaran kontrak magang PT Chao Long juga akan kami laporkan dan jika ada indikasi pelanggaran lain yang ada unsur pidananya kami akan buat laporan pengaduan ke pihak yang berwajib,” tegas Suparno. (*)

 

Pos terkait