Buruh Jatim Padati Grahadi, Menuntut Agar Pakde Karwo Tetapkan Upah Diatas PP 78

Surabaya, KPOnline – Menindaklanjuti intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI, agar seluruh anggota organisasi serikat pekerjanya yang ada di Jawa Timur turun dalam melakukan aksi perlawanan upah.

Hari ini (Senin, 29/10/18) tepat pukul 13.00 WIB, ratusan perwakilan massa aksi dari organisasi serikat pekerja yang berlambang gerigi dari Jawa Timur ini akhirnya sampai di Gedung Negara Grahadi – Surabaya.

Bacaan Lainnya

Isu dan tuntutan yang dibawa oleh massa aksi hari ini antara lain :

1. Tolak kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03%

2. Naikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 – 25%

3. Tolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan

Salah satu penyebab adanya aksi pada hari ini adalah buntut surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mentri Ketenagakerjaan yang telah memutuskan kenaikan upah pada tahun 2019 hanya sebesar 8,03%.

Padahal jika melihat lonjakan kenaikan harga kebutuhan pokok yang ada di Jawa Timur saat ini, bahkan lebih besar hingga mencapai 20-25% daripada besarnya angka kenaikan upah yang di tentukan oleh pemerintah pusat.

“Selama upah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat masih diputuskan berdasarkan rumusan PP 78 tahun 2015, maka kami buruh dan pekerja yang ada di Jawa Timur akan terus melakukan perlawanan.” Ujar Choirul Anam, salah satu orator asal FSPMI Sidoarjo.

Hingga berita ini diterbitkan, ratusan massa aksi FSPMI terlihat masih terus memadati gedung negara yang biasa dipergunakan sebagai tempat melantik para pejabat daerah di Jawa Timur tersebut. (Bobby )

Pos terkait