Pemerintah Daerah Jepara Dinilai Miskinkan Buruh

Jepara, KPonline – Buruh menilai Pemerintah Daerah Jepara memiskinkan buruh dengan cara menerapkan kebijakan upah murah.

Kenaikan upah minimum tahun 2019 yang hanya 8.03 persen dinilai belum bisa mencukupi kebutuhan hidup daripada seorang buruh/pekerja. Pihak dari pemerintah Kabupaten Jepara diduga sampai dengan saat ini belum ada upaya keterpihakan terhadap kaum buruh/pekerja dalam menanggapi kenaikan upah minimum di tahun 2019, Senin (29/10/2018).

Bacaan Lainnya

Hal ini tentu saja membuat buruh geram dengan sikap pemerintah Kabupaten Jepara, yang dinilai tidak serius dalam hal mensejahterakan buruh di Jepara. Sementara tolak ukur dari kesejahteraan buruh itu sendiri adalah upah yang layak, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 88 ayat 1.

Menimbang bukti, apa yang terjadi dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang dilakukan pada Rabu, (24/10/2018) tempo hari. Dalam rapat ini pihak Disnakertrans dan pemerintah Kabupaten Jepara kukuh menggunakan PP 78 2015 yang terbukti sudah menyengsarakan buruh dengan membatasi upah berdasar inflasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara diketahui bahwa buruh menuntut upah sesuai dengan KHL (sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 88 ayat 4). Sampai akhirnya berujung ditundanya rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

Sampai berlanjut pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang kedua pada Senin (29/10/2018), nampaknya pun belum ada keseriusan.

Pasalnya sampai rapat hari ini berlangsung, pihak pemerintah dan Disnakertrans Kabupaten Jepara masih angkuh menggunakan PP 78 2015. Yang tentunya membuat suasana buruh yang mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara semakin geram.

Dengan realita tersebut bisakah disebut Pemerintah Kabupaten Jepara peduli terhadap kesejahteraan buruh di Jepara?

Dengan sikap yang ditunjukan oleh pihak pemerintah Kabupaten Jepara dan Disnakertrans Jepara, maka Selasa (30/10/2018) buruh akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Jepara. Hal tersebut dibenarkan oleh Yohanes Sri Giyanto perwakilan buruh FSPMI Jepara yang turut ambil sikap dalam hal ini.

“Jika rapat pleno hari ini masih sama dengan rapat pleno tempo hari, ada atau tidaknya angka nominal upah yang direkomendasikan. Kita tegas tetap lakukan aksi unjuk rasa dengan masa di Kantor Bupati Jepara besok.” pungkasnya. (Ded)

Pos terkait