Surabaya,KPonline – Akhir tahun 2020 merupakan waktu yang sangat berat bagi perjuangan buruh di Indonesia dimana berbagai isu dan persoalan menumpuk jadi satu untuk bisa di selesaikan seperti Isu UMK,Omnibuslaw,PHK dengan alasan Pandemi Corona dan kasus kasus lain di internal PUK yang butuh perhatian serius secara bersamaan.
Di Jawa Timur masih ada hal penting yg menjadi konsen Serikat pekejra d Jawa Timur yakni mengawal dan mengingatkan kepada gubernur untuk segera menetapkan penanggulangan UMK dan menetapkan Upah Sektoral 2021 (UMSK).
Pada Rabu 16 Desember 2020,DPW FSMI Jawa Timur mengadakan pertemuan dengan Kadisnakerprov Jatim,Himawan Estu Bagyo guna melakukan pembahasan terkait hal ini.
Pertemuan yang diadakan di Kantor Disnakerprov Jatim di Menanggal ,Surabaya ini menghasilkan tiga hal antara lain :
1. Bahwa penangguhan UMK dan penetapan UMSK Jatim 2021 tetap ada dan Gubernur siap menetapkan.
2. Penetapan di lakukan pada bulan Desember 2020
3. Daerah untuk segera mengusulkan UMSK 2021 tersebut.
Saat ini dari 38 Kabupaten atau Kota baru dua daerah yang mengusulkan UMSK yakni Pasuruan dan Sidoarjo,karenanya Sekjen FSPMI Jawa Timur Jazuli,menginstruksikan kepada perangkat KC FSPMI di daerah daerah untuk segera melakukan upaya agar Bupati atau Walikota nya bisa segera mengirimkan Rekomendasi UMSK.
Jazuli mengingatkan kepada Gubernur Kofifah Indar Parawansa agar berbuat adil, dalam arti bahwa “Gubernur tidak boleh memaksa perusahaan tidak mampu untuk di paksa mampu, dan perusahaan mampu di paksa tidak mampu” perusahaan yang tidak mampu harus di beri kesempatan untuk melakukan penangguhan dan perusahaan yang mampu menjalankan UMSK sangat tidak adil jika di paksa tidak membayar UMSK, dan dirinya juga berharap kepada Gubernur untuk tetap menetapkan UMSK meskipun yang terburuk Walikota Surabaya tidak mengirimkan Rekomendasi, mengingat hal yg demikian sudah pernah di lakukan Gubernur sebelumnya.
Dewan Pengupahan Provinsi Unsur Pekerja,Widi Mengingatkan Perangkat FSPMI di Kab Sidoarjo khususnya,meskipun sejak November lalu telah mengirimkan Rekomendasi UMSK namun dirinya berharap agar melakukan kroscek kepada Dewan Pengupahan terkait surat Rekomendasinya yang pernah dikembalikan Provinsi,untuk menghindari manuver manuver di akhir pembahasan.
Perjuangan kelas buruh harus militan mengingat sepertinya tidak ada jeda abtar isu yang diangkat,selain itu kaum buruh juga harus waspada pada pengurangan sektor seperti yang terjadi pada tahun lalu sehingga dampaknya beberapa perusahaan yang tadinya memberlakukan UMSK menjadi tidak memberlakukan.
(Khoirul Anam)