Permenaker Lambat, Beasiswa Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terhambat

Mojokerto, KPonline – (18/12/2020) Melalui Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tanpa kenaikan iuran, mendapatkan penambahan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Dalam peraturan tersebut, salah satu penambahan manfaat yang paling menguntungkan Peserta adalah bantuan beasiswa pendidikan, yang dimasukkan dalam kategori santunan berupa uang.

Bacaan Lainnya

Beasiswa pendidikan dalam program JKK, akan diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat total atau meninggal dunia. Sedangkan dalam program JKm, diberikan bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja dengan syarat kepesertaan aktif dan lebih dari 3 tahun.

Pada peraturan sebelumnya (PP 44/2015), beasiswa pendidikan diberikan hanya untuk 1 (satu) orang anak dengan nilai sebesar Rp. 12 juta. Sedangkan dalam PP 82/2019 ini, bantuan beasiswa diberikan untuk 2 (dua) orang anak dengan nilai maksimal Rp. 174 juta, yang diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Adapun besaran nilainya sesuai jenjang pendidikan yaitu :
– TK sampai SD (sederajat) = Rp. 1,5 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 8 tahun).
– SMP (sederajat) = Rp. 2 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun).
– SMA (sederajat) = Rp. 3 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun).
– Perguruan Tinggi S1 (sederajat) = Rp. 12 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 5 tahun).

Beasiswa pendidikan ini tentu sangat menguntungkan dan membantu perekonomian​ Peserta BP Jamsostek, yang terdiri dari para pekerja dengan tingkat ekonomi menengah kebawah. Terlebih lagi, bantuan beasiswa ini baru akan berakhir saat anak pekerja mencapai usia 23 tahun, menikah atau sudah bekerja.

Terhambatnya Beasiswa

Sayangnya lebih dari 1 tahun semenjak peraturan tersebut diundangkan, tepatnya mulai 2 Desember 2019 hingga hari ini. Beasiswa yang menjadi hak Peserta BP Jamsostek tak kunjung juga diberikan. Hal itu tentu sangat merugikan Peserta BP Jamsostek dan menimbulkan berbagai pertanyaan.

Menilik dalam pasal 25 ayat 6 dan pasal 34 ayat 5, ternyata ketentuan lebih lanjut dari PP tersebut, diatur
dengan Peraturan Menteri. Walaupun tidak disebutkan Kementerian yang dimaksud, namun banyak pihak menuding, hal tersebut adalah domain Kementerian Tenaga Kerja yang saat ini dipimpin oleh Ida Fauziah.

Fakta Di Lapangan

Berdasarkan laporan tahunan BP Jamsostek, dapat diperhatikan sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020, lebih dari 300 ribu Peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Namun tidak diuraikan, berapa jumlah Peserta yang belum mendapatkan beasiswa dari program JKK maupun JKm.

Dari monitoring Jamkeswatch, Tim Pemantau Independen Jaminan Sosial. Di Jawa Timur, per November 2020 ini saja, setidaknya ada sekitar 700 penerima beasiswa yang belum terbayarkan haknya.

Kepada Jamkeswatch, pihak BP Jamsostek tidak mengungkapkan detail total akumulasi uang Peserta yang belum terbayarkan untuk bantuan beasiswa. Mereka hanya menjelaskan, bahwa begitu petunjuk teknisnya melalui Peraturan Menteri sudah ada, hak Peserta akan segera dicairkan melalui rekening yang telah terdata.

Di tengah kondisi Pandemi Corona dan terpuruknya ekonomi masyarakat, banyak pekerja terPHK bahkan meninggal dunia. Peserta BP Jamsostek tentu berharap adanya kejelasan hak dan kepastian masa depan anak-anaknya. Jangan sampai lambatnya Permenaker, menghambat hak dan masa depan keluarga para pekerja.

Memperhatikan hal itu, Jamkeswatch Jawa Timur meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja, agar segera menerbitkan peraturan pelaksana dari PP 82/2019 tersebut.

Sungguh tidak beretika dan berkeadilan, apabila Kementerian Tenaga Kerja tidak memperdulikan kesejahteraan kaum pekerja yang sudah semestinya menjadi tanggung jawabnya, atau dengan sengaja mempermainkan regulasi yang telah menjadi kewenangannya.

Para pekerja sudah mengalami kecelakaan, menderita sakit, cacat bahkan meninggal, kok masih saja dipersulit hidupnya.

Jamkeswatch Jawa Timur
Ipang Sugiasmoro

Pos terkait