Jember, KPonline – Penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak – hak buruh menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas. banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh oleh pengusaha yang sampai saat ini masih belum tuntas.
Kasus paling hangat yang membuat orang menggeleng kepala adalah pelanggaran pengusaha yang menuntut karyawan untuk melangggar aturan – aturan yang di buat oleh perusahaan maupun Pemerintah.
Seperti kasus yang ada di Perusahaan PT Indomarco Prismatama Jl. Piere Tendean 99Karangrejo – Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68127. Yang mana perusahaan memaksa karyawan untuk bekerja lebih dari 8 Jam kerja atau tidak sesuai Peraturan yang berlaku di Peraturan Perusahaan maupun Peraturan Undang – Undang tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang Mencakup 6 Wilayah Kabupaten yaitu Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi ini.
Di duga pihak Perusahaan bagian (Delivery) memaksa karyawan sopir yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI maupun yang tidak bergabung dalam serikat pekerja untuk melakukan 3 ritase atau 3 pengiriman yang jarak tempuhnya antar Kabupaten.
Pada tanggal 15 Februari 2019 di terbitkan MEMO RANDUM no.003/D1.01/HRD-HO/II/2019 perihal insentif point standard (rit) Delivery Driver dan Delivery Man DC Idm.
Pihak perusahaan melanggar MEMORANDUM No 003 point 1 dan 2 dan PP Indomaret pasal 16 ayat 18.
berikut adalah isi dari MEMORANDUM No 003 point 02 dan point 03 :
- jumlah point rit yang harus di capai dalam sebuah kalender adalah 50 (lima puluh) point, yang merupakan akumulasi dari point rit wajib (2 point per hari kerja) dan ponit tambahan yang diperoleh dari penambahan rit setiap harinya.
- Delivery Driver atau Delivery man tetap akan di anggap bekerja dan mencapai point rit sehari sebanyak 2 (dua) point, meskipun yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan pengiriman yang di sebabkan oleh kondisi dan/atau keadaan sbb :
a. Sedang mengambil hak cuti yang masih belum digunakan.
b. Libur tidak bekerja atas perintah perusahaan, tidak karena sedang melaksanakan libur kerja mingguannya atau sedang melakukan sanksi dari perusahaan atau sedang ditahan oleh pihak berwajib.
c. Hadir dan bekerja tetapi tidak mencapai point rit wajib (2 point) per hari atas perintah perusahaan; d an
d. Oleh karena sakit atau sakit akibat kecelakaan yang mengharuskan di rawat (opname) di rumah sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaannya dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
Dan berikut adalah Tuangan isi Peraturan Perusahaan(PP) Indomaret pasal 16 ayat 18 :
“Tidak mentaati peraturan-peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja sehingga merugikan diri sendiri, orang lain dan perusahaan”.
Sekitar bulan Oktober – November 2020 karyawan sopir di paksa untuk melakukan 3 pengiriman/ritase yang mana jika tidak melakukan pihak Management Delivery mengajukan surat SP/ST kepada Karyawan sopir Karna tidak melakukan tugas ritase 3.
sudah sangat jelas, pelanggaran PT Indomarco Prismatama terhadap karyawan sopir yang tertuang pada Memo Randum no.003 yang di terbitkan oleh pihak Management dan pelanggaran Peraturan Perusahaan (PP) Indomaret pada pasal 16 ayat 18 terkait Tata Tertib.
Menurut informasi yang di dapat, banyak karyawan sopir/delivery yang kelelahan atas apa yang dilakukan Pihak Managemen, akibatnya banyak karyawan sopir yang di rugikan.
Karna jarak tempuh antar kabupaten cukup jauh ada beberapa sopir yang sampai kecelakaan dan kerugian dari kecelakaan tersebut di tanggung sopir dan indomaret
Dengan Persentase sebagai berikut ( Sopir : 70%, Indomaret : 30% ) .
Berikut ini pernyataan dari beberapa karyawan sopir yang tergabung dalam serikat pekerja FSMI dan karyawan non serikat
Sopir Dari serikat pekerja FSPMI Andre Junaedhi Alias Suniyo,Pada saat Melakukan ritase 1 di Kabupaten Probolinggo, Dimana pada saat pengiriman Andre mengalami kecelakaan dan kerugiannya dia tanggung 70% dan 30% di tanggung perusahaan, Akibatnya Andre mengganti sekitar kurang lebihnya Rp 14.000.000 yang pembayaran nya di potong pada saat gajian senilai Rp 300.000, Menurut nya melakukan ritase 3 sangat melelahkan yang mana kerjanya lebih dari 8 jam.
Menurut Sopir Non serikat :
Mereka iri dengan Sopir yang ikut dalam serikat pekerja FSPMI yang menolak untuk melakukan ritase 3. karna yang non serikat yang melakukan ritase 3 Merasakan Kelelahan dan sampai sakit 3 hari.
Jadi yang non Serikat seperti Buah simalakama, berangkat ritase 3 capek dan mengantuk. jika tidak di kerjakan panggilan SP/ST. Dan Ada juga yang ijin tidak membntu melakukan ritase 3 di karnakan badan kurang sehat, kepala pusing, Keringetan dan Hidung mampet.
Pesan dari Sopir Non Serikat maupun yg Berserikat :
- Seharusnya DC menambahkan personil Sopir
- Management menjalankan Memo No.003/D1.01/HRD-HO/ll/2019 diterbitkan tgl.15 Februari 2019
- Management menjalankan Peraturan Perusahaan Indomaret Pasal 16 ayat 18 berbunyi Tidak mentaati peraturan – peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja sehingga merugikan diri sendiri,orang lain & perusahaan.
Menanggapi Persoalan ini Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama,Novi Cahyo H menyatakan bahwa “Kita sudah sempat berunding akan tetapi Managemen Delivery semaunya sendiri dengan kebijakannya dan kita juga pernah berunding ke pengawas daerah juga terkait nasib para sopir beserta bukti – bukti yang ada karena ini merupakan pelanggaran yang jelas sekali “.
Kasus yang di alami Karyawan sopir indomaret sangat menghawatirkan dalam keselamatan dan kesejahteraan para pekerja seperti yang tertuang di Undang – undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang – undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,pungkas Novi.
(M Fahrur Rozi/Jember)