Antisipasi Konflik ,KC FSPMI Tuban Gelar Rakor Bersama 11 PUK

Tuban, Kponline – Memasuki penghujung tahun sebagian buruh kontrak atau Outsourcing diberbagai daerah mulai was-was, pasalnya perjanjian kerja mereka berakhir hingga akhir tahun,apakah diperpanjang kontrak kerjanya atau diputus oleh perusahaan, kalimat ini yang sering menjadi kecemasan mayoritas buruh Outsourcing.

Bacaan Lainnya

Hal serupa juga dirasakan buruh yang ada di Bumi Wali, meskipun dikelilingi perusahaan-perusahaan besar, namun kesejahteraan buruh masih belum mampu berjalan beriringan dengan tumbuh suburnya industri.

Dari seluruh pekerja yang ada di Tuban , lebih dari setengahnya masih berstatus karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan juga Harian Lepas.

Demi meminimalisir konflik dan juga antisipasi terhadap resiko yang akan terjadi menjelang berakhirnya kontrak kerja , maka KC FSPMI Kab. TubanĀ  berkoordinasi dengan 11 pimpinan PUK yang ada di Tuban pada Kamis,17/12/2020.

Rakor ini diselenggarakan di Kantor KC FSPMI Kab Tuban,Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban .

Agenda rapat ini adalah melakukan pendataan PUK mana saja yang kontrak kerja anggotanya berakhir,hal ini untuk segera meninjau ulang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) nya dan selanjutnya melakukan komunikasi dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) maupun perusahaan pemberi kerja.

“Kepada seluruh pimpinan PUK untuk mendata anggotanya , siapa saja kontrak kerjanya yang selesai dibulan Desember, kemudian melakukan upaya komunikasi dengan PPJP nya masing-masing jika tidak terjadi pergantian perusahaan, maka jangan sampai ada anggota kita yang tidak dilanjutkan  Karena alasan suka tidak suka, terlebih kepada pengurus serikat pekerja. seperti halnya yang pernah terjadi pada saya tahun 2017 silam”. Ucap Duraji saat memberikan arahan.

Selain itu Ketua KC yang Juga Ketua PC SPAI Tuban itu menambahkan, dan apabila terjadi pergantian Vendor maka secepatnya mengirimkan surat kepada Pemberi Kerjanya untuk memfasilitasi pertemuan dengan Vendor/PPJP yang baru. dalam rangka memastikan prinsip Transfer of  Undertaking Protection of Employment dijalankan oleh PPJP yang baru sebagaimana putusan MK no :27/PUU-IX/2011.

” Apabila terjadi pergantian Vendor , kami menghimbau kepada pimpinan PUK untuk mengirim surat Mediasi kepada Perusahaan pemberi kerja, agar dilakukan pertemuan dengan melibatkan serikat pekerja dan PPPJP yang baru, karena beberapa kasus ditahun-tahun sebelumnya seringkali Perusahaan baru menghilangkan Hak-Hak yang sebelumnya diterima oleh para pekerja, imbuh Duraji

Mengingat tidak adanya kenaikan UMK Tuban 2021, pria yang berusia 33 tahun itu berharap agar memaksimalkan momentum perundingan atau mediasi dengan meminta kenaikan tunjangan yang sebelumnya sudah ada, mulai dari uang makan sampai dengan kenaikan tunjangan kehadiran.

Sebagai informasi bahwa keseluruhan Anggota yang tergabung di FSPMI Kab. Tuban sampai saat ini masih menyandang Status sebagai Karyawan kontrak , meskipun masa kerjanya rata-rata mencapai 5 sampai dengan 25 tahun di perusahaan pemberi kerja yang sama.

Lemahnya pengawasan dari pemerintah dan juga gerakan buruh di Tuban menjadi faktor utama sehingga outsourcing menjamur dikabupaten paling barat wilayah Jawa timur tersebut.

(Ibnul Qoiyim)

Pos terkait