Buruh FSPMI Tolak UMK Karimun 2019 Sebesar Rp 3.074.281

Muhamad Fajar, AMd

Karimun,KPonline – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3.074.281.

Angka tersebut setelah Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun menggelar rapat di kantor Disnaker dan Industri Karimun, Senin (5/11)).

Bacaan Lainnya

Besaran UMK 2019 itu naik sebesar Rp 228.515 dari UMK 2018 yang sebesar Rp 2.845.766.

Namun besaran UMK 2019 tersebut tetap tidak akan diakui oleh anggota DPK Karimun yakni Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun.

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun Muhamad Fajar mengatakan angka tersebut masih jauh dari harapan pihaknya.

Sebelumnya FSPMI mengusulkan UMK Karimun 2019 sekitar Rp 3,5 juta atau naik sekitar 25 persen dari UMK 2018.

Selain itu, FSPMI juga menyesalkan UMK dibahas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Bahkan perwakilan FSPMI memilih walk out dari rapat pembahasan UMK, Senin kemarin sebagai bentuk protes.

“Yang perlu kami tegaskan di sini adalah, angka UMK yang ditetapkan Dewan Pengupahan kemarin itu setelah kami melakukan aksi walk out. Kami protes UMK dibahas menggunakan PP 78,” kata Fajar, Selasa (6/11).

FSPMI beralasan Surat Edaran Menaker Nomor: B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016, tertanggal 17 Oktober 2016 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2016.

Pada poin 8 pada SE Menaker itu disebutkan bahwa Pasal 63 PP 78/2015, daerah yang Upah Minimum Provinsi dan UM Kota atau Kabupaten tahun 2016 masih di bawah KHL, wajib menyesuaikan UM sama dengan KHL paling lambat 2019.

“Kita bicara hidup layak. Saat harga bahan pokok gagal ditekan oleh pemerintah, kami menilai hasil survei KHL yang bisa mengimbangi. Kalau tidak,, kapan buruh bisa sejahtera, bayangkan saja, cuma naik Rp 200 ribu, sementara harga kebutuhan semakin tajam peningkatannya, akhirnya ya begitu-begitu saja,” kata Fajar.

Penetapan besaran UMK Karimun 2019 terbilang cukup cepat dihasilkan Dewan Pengupahan Karimun.

Hanya dalam dua kali rapat, besaran UMK Karimun 2019 sudah diputuskan.

Dewan Pengupahan dipimpin oleh Kadisnaker dan Industri Karimun, Hazmi Yuliansyah dengan beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, perwakilan buruh seperti SPAI-FSPMI, KSPSI,

“Kami tentu berharap Bupati Karimun bisa menimbang angka UMK yang kami usulkan sebelum menetapkan besaran UMK Karimun 2019, karena ini berkaitan dengan hidup layak buruh,” kata Fajar berharap.

Pos terkait