Buruh Banten Banten Bersatu Tuntut UMK Naik 9,17%

Serang, KPonline – Untuk kesekian kalinya buruh dari berbagai daerah melakukan perlawanan terhadap upah murah.

Kali ini, buruh Banten dari berbagai federasi dengan gerakan “Buruh Banten Bersatu” yang terdiri dari (ALTAR, KABUT, ASPSB, FBC, KSPSI 1973, KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka pengawalan penetapan SK UMK 2019 pada hari Senin (19/11/2018) dengan tujuan ke Rumah Dinas Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

Iring-iringan masa aksi area Cikoja sejak pagi sudah mulai menyisir dari pabrik ke pabrik dengan semangat dan amarah yang benar-benar sudah tidak terbendung lagi karena kekecewaan nya buruh kepada Gubernur Banten terkait kenaikan upah yang tidak mau Ia tandatangani jika angka kenaikan upah nya di atas PP No. 78 Tahun 2015.

Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini masa dari cikoja memang sudah tidak di ragukan lagi terkait jumlah masa aksi nya. Terlihat dari jumlah masa aksi yang melumpuhkan jalanan pada aksi hari ini.

Kemacetan pun tak bisa dihindarkan, jalanan pun dilumpuhkan beberapa kilo meter dari Pertigaan Asem sampai Kawasan Industri Modern Cikande karena spontanitas longmarch yang dilakukan Garda Metal, Satgas lain dan masa aksi yang begitu luar biasa banyak nya

Buruh Banten tetap konsisten melawan selama angka kenaikan upah 2019 tetap berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 yang mana hanya naik 8,03%.

Buruh Banten tetap menolak dan menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten Tahun 2019 sebesar 9,17% berdasarkan Hasil survey dan Inflasi juga Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten. (Ayu)

Pos terkait