BPJS Ketenagakerjaan Semarang Sepakat dengan KSPI Jawa Tengah Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Semarang, KPonline – Adanya dugaan korupsi senilai 20 Trilyun rupiah di BPJS Ketenagakerjaan, tak pelak membuat pekerja / buruh merasa was-was. Hal ini dibuktikan dengan adanya aksi unjukrasa di 10 Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan serentak di 10 provinsi di Indonesia pada hari Rabu (17/2/2021) oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak terkecuali di Jawa Tengah. Selain melakukan aksi, KSPI Jawa Tengah juga melakukan audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan di hari yang sama pula.

Dalam audensi yang sempat diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan ‘Gantung Koruptor BPJS’ dan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS’ di tengah-tengah audensi yang sedang berlangsung ini, KSPI Jawa Tengah menyampaikan pendapatnya.

Bacaan Lainnya

Melihat besaran nilainya yang fantastis, KSPI Jawa Tengah berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan jangan bermain retorika dengan kata-kata indikasi korupsi 20 trilyun.

“Ini uang buruh dan pengusaha, itu adalah uang negara. Tidak akan mungkin Kejagung akan sembrono yang tidak masuk akal ketika menggeledah kantor pusat”, ujar Aulia Hakim selaku Sekretaris Pengurus Daerah KSPI Jawa Tengah ini.

KSPI Jateng mencatat alokasi total dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan sebesar 486,3 Trilyun rupiah. Dari dana tersebut, dialokasikan ke saham 17% dan reksadana 8%. Bisa disebut dana investasi yang dialokasikan saham dan reksadana 25%. Dan 25% dari 486,3 trilyun rupiah adalah 125 triliun rupiah, sungguh nilai yang tidak kecil.

Memang dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan kasus di Asabri dan Jiwasraya sebelumnya, karena dana yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan sangatlah besar dibandingkan kasus keduanya. Jika ditambah dana iuran jaminan kesehatan dan kematian, lalu 4 program yang masuk di BPJS, dana di BPJSTK bisa mencapai 500 trilyun rupiah lebih.

“Kami berpendapat kalau BPJS Ketenagakerjaan bilang aman, jelaslah aman dan enggak akan goyah. Bahkan dari total Rp. 500 triliun tetap akan bisa bayar klaim dan tetap likuid, arus kasnya pasti lancar. Relaksasi iuran pasti bisa, Karena dananya besar dan setiap bulan iuran masuk”, lanjutnya lagi.

KSPI Jawa Tengah juga berharap kasus ini ditangani dengan transparan mengedepankan hukum yang berkeadilan jangan sampai dana masa depan milik rakyat yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan lenyap tanpa pertanggung jawaban. Untuk itulah dalam audensi tersebut KSPI Jawa Tengah menuntut :
1. Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Meminta Kejagung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR RI memanggil jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan serta 18 lembaga pengelola dana investasi, untuk dimintai keterangan mengenai pengelolaan dana investasi tersebut.
3. Bentuk Pansus DPR RI.
4. Cekal para terduga.
5. Hentikan propaganda sesat dari BPJS.

Setelah mendengarkan aspirasi dan tuntutan dari KSPI Jawa Tengah, dari Deputi Direksi BPJS Ketenagakerjaan Semarang akan membuat surat ke BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk meneruskan aspirasi dengan surat tembusan akan dikirimkan ke KSPI Jawa Tengah dalam 1 atau 2 hari mendatang.

Dan dari Deputi Direksi BPJS Ketenagakerjaan Semarang juga sepakat dengan KSPI agar koruptor di hukum berat dan sepakat pengusutan sampai tuntas dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. (sup)

Pos terkait