Besok, Mahkamah Konstitusi Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Terkait Uji Materi UU No 22/2009

KATO menyatukan berbagai komunitas pengemudi ojek online, serikat pekerja, mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat yang lain./Media Perdjoeangan

Jakarta, KPonline – Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No 22/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018.

Dalam sidang perkara nomor 41/PUU-XVI/2018 tersebut, agendanya adalah Pemeriksaan Pendahulan.

Bacaan Lainnya

Adapun alasan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan uji materi UU No 22/2009 adalah karena dalam Pasal 138 ayat 3, tidak menyebutkan angkutan roda dua itu sebagai angkutan umum. Padahal, faktanya masyarakat saat ini menggunakan roda dua sebagai angkutan umum.

Karena tidak diakui sebagai angkutan umum, menyebabkan para pengemudi ojek online banyak mengalami kendala di lapangan. Di beberapa daerah bahkan dilarang, yang kemudian menyebabkan kehilangan pekerjaan.

Hal lain, kondisi itu menyulitkan mereka mendapatkan pengakuan sebagai pekerja. Sehingga kesulitan untuk merundingkan dengan pihak pengusaha (perusahaan aplikasi) terkait dengan syarat kerja dan upah (penghasilan).

Tidak hanya mengawal jalannya persidangan, rencananya KATO-KSPI juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi.

Seruan KATO-KSPI untuk mengawal jalannya persidangan di Mahkmah Konstitusi.

Pos terkait