Berlawan atau Berdiam Diri

Bogor, KPonline, – Kawan saya yang mengenakan kaos tersebut, telah di-PHK dengan alasan efisiensi, yang jelas-jelas menabrak putusan Mahkamah Konstitusi putusan register nomer 19/PUU-IX/2011.

Jika berlawan ke PHI – yang tentu saja sama saja dengan menggali kuburan sendiri- hampir bisa dipastikan, hak-hak yang akan diperoleh dirinya akan berkurang, jika menggunakan dasar perhitungan yang ada didalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Padahal, dirinya masih ingin bekerja di salah satu pabrik sepatu dengan merk ternama tersebut. Sedangkan, kawan-kawannya yang sudah mengajukan PHK, malah ditolak mentah-mentah. Apakah karena dirinya merupakan salah seorang pengurus serikat pekerja di pabrik tersebut?

Jika begitu adanya, maka patut diduga kuat, ada unsur pemberangusan serikat pekerja di pabrik sepatu tersebut. Patut diduga juga, bahwa dengan tidak adanya serikat pekerja di pabrik tersebut, maka pihak pengusaha akan dengan leluasa menindas buruh-buruhnya. Bisa jadi bukan? Dan memang seringkali terjadi seperti itu.

Hei ! Kamu mau berlawan atau berdiam diri? Melawan dan bermartabat, atau diam dan tertindas ? Keputusan ada ditanganmu, Kawan ! (RDW)

Pos terkait