Berikut Ini Aturan Penggunaan Buruh Outsourcing

Jakarta, KPonline – Tidak semua pekerjaan boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing. Lalu pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing? Berikut penjelasannya.

Apa saja yang termasuk Outsourcing?

Bacaan Lainnya

Outsourcing dilakukan dengan dua cara, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.

Apa saja syarat pemborongan pekerjaan?

Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Habis Outsourcing Terbitlah Magang

(a) Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
(b) Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
(c) Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
(d) Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Revisi Setengah Hati Permenaker Outsourcing

Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis. Selain itu, perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.

Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan: (1) berbentuk badan hukum; (2) memiliki tanda daftar perusahaan; (3) memiliki izin usaha; dan (4) memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Buruh Outsourcing di BUMN

Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerjanya dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Apa saja syarat Penyediaan Jasa Pekerja?

Selain melakukan pemborongan pekerjaan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Adapun kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud di atas meliputi: (a) usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); (b) usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering); (c) usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); (d) usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan (e) usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.

Baca juga: Tolak Penerapan Kontrak dan Outsourcing, KPBI Geruduk Sudinaker Jakarta Utara

Adapun perusahaan penyedia jasa pekerja harus memenuhi persyaratan: (a) berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; (b) memiliki tanda daftar perusahaan; (c) memiliki izin usaha; (d) memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; (e) memiliki izin operasional; (f) mempunyai kantor dan alamat tetap; dan (g) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

Setiap perusahaan penyedia jasa pekerja wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja. Kemudian, perjanjian kerja harus dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Pos terkait