Revisi Setengah Hati Permenaker Outsourcing

Jakarta, KPonline – Salah satu perjuangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adalah melawan outsourcing. Sikap tegas ini ditunjukkan, ketika KSPI mengkritisi revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang dianggap setengah hati. Hal ini terungkap dalam laporan pertanggungjawaban Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI dalam Kongres IV di Hotel Grand Cempakat, Jakarta, pada tanggal 9-11 Februari 2017.

Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain diperbarui dengan Permenaker Nomor 27 Tahun 2014, diteken Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 31 Desember 2014.

Permenakertrans sebelumnya, Nomor 19 Tahun 2012 belum mampu menjamin pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing. Faktanya, pelanggaran normatif terhadap pekerja outsourcing terus berlangsung akibat penegakan hukum lemah. Pengawas ketenagakerjaan terkesan enggan mengawal pelaksanaan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Selain tidak juga menjamin hak-hak pekerja outsourcing, Permenaker yang baru juga membuka peluang bagi buruh asing untuk masuk. Diduga beleid baru ini adalah kebijakan pemerintah mengantisipasi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Di era MEA nanti, pekerja asing memang akan lebih mudah bekerja di Indonesia, salah satu pintu masuknya adalah melalui perusahaan-perusahaan outsourcing asing.

Permenakertrans Nomor 27 Tahun 2014 tidak melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

Harusnya dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah khususnya Kementerian ketenagakerjaan membahasnya dalam LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, kalangan buruh menilai Permenakertrans ini cacat prosedural.

Belum tuntas masalah outsourcing, kini Pemerintah mencanangkan program pemagangan nasional. KSPI menilai magang jauh lebih buruk dari outsourcing. Dengan kata lain, ini adalah bentuk baru bagi perbudakan modern. Terkait dengan hal itu, KSPI bertekad akan melakukan perlawanan.