Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Jakarta, KPonline – Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan Ialu Iintas jalan. Dengan peraturan baru ini, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100% tanpa diikuti dengan kenaikan iuran/sumbangan.

Peningkatan santunan dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.O10/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua PMK tersebut di atas merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kita melihat dari sisi keuamgan PT Jasa Rahaja dimungkinkan menaikkan jumlah tanggungam kepada para pemumpang yang mengalami kecelakaan luka-luka sampai meninggal. Sesuai dilihat kondisi, pemerintah memutuskan meningkatkam tangyngan hingga 100%,” tutur Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibentuk untuk dapat memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan Ialu lintas jalan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.