Berani Ambil Sikap, Ganjar Pranowo tidak Gunakan SE Menaker dalam Penetapan UMP 2021

Semarang, KPonline – Beredarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang isinya meminta kepada Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum di tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum di tahun 2020 ternyata tidak diindahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2021 yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo pada hari Jum’at (30/10/2020) mengalami kenaikan sebesar 3,27% dari Rp. 1.7412.015,- menjadi Rp. 1.798.979,12.

Bacaan Lainnya

Ganjar mengungkapkan kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2021 memang tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, akan tetapi berpedoman pada PP 78/2015 yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Perlu saya sampaikan, bahwa UMP tahun 2021 ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat. Karena sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%. Maka terdapat kenaikan sebesar 3,27%”, terangnya.

Hasil tersebut tak terlepas dari peranan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa tengah yang terus menyuarakan menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021 sebesar 0% dalam setiap rapat plenonya. Dan di jajak pendapat si Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terkait Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menerima sebanyak 8 orang, yang tidak setuju 15 orang, dan abstain 1 orang. Sedangkan 1 anggota lagi masih kosong dikarenakan kasie pengupahan belum ada yang definitive 1 orang.

Menanggapi terbitnya Surat Keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum provinsi tahun 2021 yang tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan bahkan menetapkan kenaikan 3,27% dari angka tahun sebelumnya, Aulia Hakim selaku ketua DPW FSPMI Jawa Tengah angkat bicara.

“Kami memberikan apresiasi kepada bapak Ganjar Pranowo yang berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan SE Menaker yang meminta Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan Upah Minimum 2020. Bahkan menetapkan upah minimum tersebut naik 3,27% dari tahun sebelumnya”, ucapnya.

“Artinya bahwa Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum di daerahnya masing-masing karena secara landasan hukum Surat Edaran merupakan aturan yang bersifat abu-abu. Jadi tidak ada sanksi jika melanggarnya. Bahkan Ganjar Pranowo melakukan terobosan dengan berpedoman pada PP78/2015 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42% dan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%”, paparnya.

“Untuk itu langkah yang ditempuh oleh Gubernur Jawa Tengah bisa menjadi percontohan bagi gubernur lain di Indonesia untuk menetapkan UMP tahun 2021 di daerah masing-masing”, lanjutnya kemudian.

Namun masih ada satu yang mengganjal dalam SK Gubernur tersebut, yaitu bahwa upah minimum provinsi tersebut berlaku di 35 kota/kabupaten yang ada di Jawa tengah. Oleh karena itu dari masing-masing wilayah kota/kabupaten agar segera menyusun Upah Minimum Kota/Kabupaten, karena pengalaman di Jawa Tengah, selama ini tidak menggunakan UMP melainkan UMK.
(sup)

Pos terkait