Upah Karyawan Tetap Tahun Depan Juga Berpotensi Tidak Ada Kenaikan

Aksi buruh Tolak Upah Murah

Jakarta,KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait tidak naiknya upah minimum 2021. Ia juga mendesak agar para gubernur untuk menaikkan upah minimum para buruh.

“Tidak hanya karyawan kontrak dan outsourcing yang terkena dampak upah minimum nggak naik. Karyawan tetap juga akan mengalami situasi tidak ada kenaikan upah, terancam”

Bacaan Lainnya

“ Berpotensi tidak ada kenaikan upah karyawan tetap, karena kan based on menentukan kenaikan upah dari karyawan tetap dalam struktur skala upah adalah berapa % kenaikan upah minimum. Jadi ini akan melibatkan karyawan tetap dan karyawan kontrak. Hati-hati pemerintah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).

“Kami meminta kepada gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota,” ujarnya

KSPI menilai keputusan menaker di buat tanpa kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Oleh sebab itu, ia mendesak agar ada kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen, namun angka tersebut dapat di negosiasikan ulang dengan secepatnya oleh pemerintah daerah dan DPN.

Ia meminta pemerintah jangan memukul rata kondisi pabrik saat ini tidak mampu membayar kenaikan upah, kata Iqbal, sebab tidak semua pabrik menghentikan produksi selamat pandemi.

Menurut Iqbal, jika pemerintah keukeuh tidak akan menaikkan upah minimum, butuh akan mengadakan aksi besar-besaran. Mereka akan aksi di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada 2 November 2020.

Aksi ini sebagai perwujudan menolak upah minimum 2021 tidak naik dan menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah awal Oktober lalu. Menurut dia, aksi akan dilakukan serentak di 200 kabupaten/kota dan 24 provinsi di seluruh Indonesia.

Aksi serupa juga akan dilakukan pada 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya pada 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

Sebelumnya menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang bunyinya memupus harapan para buruh Indonesia: upah tahun depan tidak naik.

Surat edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut diteken pada 26 Oktober, ditujukan kepada seluruh gubernur.

Gubernurlah yang bakal mengeluarkan surat keputusan berdasarkan itu. Ida menyebut kebijakannya sebagai jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah

Pos terkait