Belum Sebulan Paska Kenaikan BPJS Kesehatan, 800 Ribu Peserta Sudah Minta Turun Kelas

Jakarta,KPonline – Sejak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari lalu, sedikitnya sudah 800 ribu beserta sudah mengajukan diri untuk turun kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengaku belum bisa memastikan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas namun ia memperkirakan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas saat ini sekitar 800 ribu.

Bacaan Lainnya

“Sekitar segitulah, 800.000-an yang turun kelas,” kata Iqbal.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memahami adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat beban masyarakat bertambah. “Untuk memudahkan dalam rangka penyesuaian iuran, kami sangat paham. Mungkin kelas 1 bebannya menjadi bertambah, kemudian bisa turun ke kelas 2 atau kelas 3. Begitu seterusnya,” Ungkapnya

Namun demikian, ia menyarankan agar masyarakat tidak turun kelas. “Intinya seperti yang pak Kemenko PMK sarankan, kalau bisa jangan turun kelas, malahan kalau bisa naik kelas,” ucap dia.

Fachmi menuturkan, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengubah kelas tanpa menunggu waktu satu tahun.

Seperti di ketahui mulai 1 Januari 2020, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Pos terkait