Bekerja di Hari Libur Nasional, Segini Upah yang Didapat

Purwakarta, KPonline – Pemerintah menetapkan libur panjang hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, dilanjutkan tanggal 4 sampai 6 Mei. Meski aturan libur nasional sudah diatur, beberapa karyawan nampaknya harus tetap ngantor atau nguli karena tuntutan pekerjaan.

Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait kompensasi untuk karyawan yang harus bekerja di hari libur nasional.

Bacaan Lainnya

Perhitungan upah kerja lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan (pasal 32 ayat (1) dan (2) PP 35/2021).

Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, rumus perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam. ketujuh dibayar dua kali upah sejam
– Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.
– Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam. kedelapan dibayar dua kali upah sejam
– Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam.
– Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Contoh perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional.

Seorang karyawan punya waktu kerja 40 jam selama 6 hari dalam seminggu. Gaji bulanan yang ia terima adalah Rp 4 juta. Jika ia harus bekerja di hari libur nasional, maka perhitungannya adalah:

1) Hitung upah per jam.

Rumus menghitung upah hari lembur per jam adalah upah bulanan/173. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut maka perhitungannya adalah:
Rp 4.000.000/173 = Rp 23.121,387 per jam.

2) Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur.

Di hari libur nasional pekerja berhak mendapat 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. dengan begitu maka perhitungannya adalah:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.
Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp 323.699,418 per hari

Pos terkait