Bau Busuk PT Smelting Gresik Kian Menyengat Dan Melebar

Gresik, KPonline – Sejak isu tak sedap terlontar seiring peresmian Tugu Lontar di Gresik (7/8) ulah PT Smelting menyikapi putusan mahkamah agung terkait PHK sepihak makin memanas. Ini terlihat dari statement PT Smelting di media pada hari ini (8/8)

Setidaknya ada 2 point dalam berita yg beredar hari

Bacaan Lainnya

1. “Begitu mendapat salinan putusan dari MA, PT Smelting juga langsung melaksanakan putusan ini…. ” Kata salah satu manajer PT. Smelting

Statement tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, Hal ini dibuktikan dengan keluarnya aanmaning (peringatan ) dari PN Gresik yang ditandatangani oleh juru sita dan Hamdani yang mewakili pihak PT. Smelting ,agar PT Smelting membayar hak hak pekerja sebesar 21M lebih sesuai putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena PT Smelting tidak melaksanakan aanmanning tersebut, pihak pekerja telah mengajukan permohonan sita aset pada tanggal 11 Februari 2019

2. Selanjutnya dalam berita tersebut menyatakan karyawan yg di PHK sepihak tersebut memiliki hutang 22M.

Faktanya tidak ada putusan MA yang menyatakan 308 karyawan tersebut punya hutang dan harus membayar pada PT. Smelting.

Sebaliknya yang terjadi saat ini pihak pekerja telah melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan PT Smelting karena tidak membayar upah lembur sebagian pekerja yg di phk sepihak tersebut di Polres Gresik pada tanggal 19 Februari 2019 dengan nomer : 079/SK-WLO/polres gresik/II/2019.

Saat ini pihak pekerja menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut dan berharap dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh pihak polres agar bisa memberikan keterangan yang lebih jelas berdasarkan bukti-bukti yang ada .

Pos terkait