Batalkan UU Cipta Kerja, Ini Yang Dilakukan Buruh Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Buruh sangat menyayangkan pemerintah yang telah memaksakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja melalui Omnibus Law, disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Senin (5/10/2020) di DPR RI, Senayan, Jakarta.

Padahal, selain dari kelas pekerja atau kaum buruh, sebelum RUU tersebut disahkan, gelombang aksi penolakan terus berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat diberbagai daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kemudian, seperti halnya di Purwakarta. Buruh yang bekerja di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Rabu (7/10) melakukan agenda mogok nasional. Rencananya, agenda tersebut mereka lakukan selama tiga hari, terhitung mulai Selasa (6/10) kemarin, hingga Kamis (8/10) nanti.

Mereka berharap kepada pemerintah untuk segera membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai bisa merugikan kelas pekerja atau kaum buruh.

“UU Cipta Kerja menghadirkan Regulasi pengupahan yang tidak jelas terkait upah minimum. Bahkan ada dugaan kalau upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan dihapus,” ucap seorang pekerja yang melakukan mogok kerja di kawasan tersebut, kepada Media Perdjoeangan.

Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan.

Jika UMSK dan UMSP dihapus tidak adil, sebab sektor automotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Fakta lain adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah.

Hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal, dalam UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Fakta yang lain, yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan jika UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2003 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Saat berita ini diturunkan, aksi terus berlangsung, dengan menggunakan satu mobil komando (Mokom) para pekerja yang bekerja di kawasan tersebut berkeliling kawasan dengan mogok kerja, menyuarakan batalkan Undang-undang Cipta Kerja.

Pos terkait