Terkait Omnibus Law, Audensi Buruh Dengan DPRD Jawa Tengah Menuai Hasil Positif

Terkait Omnibus Law, Audensi Buruh Dengan DPRD Jawa Tengah Menuai Hasil Positif
Terkait Omnibus Law, Audensi Buruh Dengan DPRD Jawa Tengah Menuai Hasil Positif

Semarang, KPOnline – Selepas melakukan audensi di DPRD Kota Semarang, massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) segera melanjutkan aksinya kembali dengan tujuan ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Semarang.

Sesampainya di Gedung DPRD Jawa Tengah, massa aksi dari FSPMI sudah ditunggu oleh elemen buruh lainnya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah yaitu FSP Farkes Reformasi, FSP KEP dan SPN. Keempat Federasi termasuk FSPMI pada hari Senin (20/1/2020) ini memang sengaja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah ini sebagai bagian dari aksi di tingkat nasional terkait dengan penolakan KSPI terhadap Omnibus Law.

Bacaan Lainnya

Tak lama dalam melakukan orasi, perwakilan dari masing-masing federasi akhirnya dipanggil ke dalam gedung untuk melakukan audensi dan menyampaikan aspirasi yang mereka bawa. Sedangkan dari pihak pemerintah diwakili oleh Abdul Azis sebagai Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Sarwono sebagai Asisten III Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang baru saja dilantik Sakinah Larasati.


Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah menjelaskan bahwa aksi yang mereka lakukan ini merupakan aksi serentak secara nasional, yang timbul karena keresahan buruh akibat wacana dari pemerintah untuk menerbitkan Omnibus Law yang pembuatan draftnya buruh tidak dilibatkan di dalamnya.

“Aksi ini adalah aksi serentak di seluruh Indonesia yang terpusatkan di DPR RI. Kami menolak omnibus law karena kami pandang,  merugikan buruh. Karena tidak dilibatkan dalam pembuatan draft. Indonesia adalah negara yang paling state investasinya. Sehingga timbul wacana pemerintah ciptakan omnibuslaw dengan pembentukan satgas 378. Hanya melibatkan Apindo dalam pembuatan draft, kami merasa resah karena draft tersebut tertutup.” jelasnya.

“Kemudian kami menginginkan rekomendasi dukungan dari DPRD Jawa Tengah atas penolakan kami atas segala sesuatu aturan yang merugikan, melemahkan dan bukan mensejahterakan buruh. Jalur hukum akan kami tempuh jika itu diperlukan.” lanjutnya.

Aulia Hakim juga menegaskan sekali lagi, dengan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bukan berarti KSPI anti investasi namun adanya regulasi yang merugikan buruh serta membantah statement dari Menko Airlangga.

“Ingat..!! Kita tidak anti investasi, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah adanya regulasi yang justru merugikan buruh dan kami membantah statement Menko Airlangga bahwa buruh sudah dilibatkan dlm pembuatan draft omnibus law.” tegasnya.

Senada dengan Aulia Hakim, Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya juga menginginkan rekomendasi mengenai penolakan buruh Jawa Tengah terhadap omnibus law dan menyatakan siap melawan jika omnibus law dipaksakan untuk terbit.

“Omnibus law merugikan buruh karena terdapat 6 poin yang merugikan buruh mulai dari hilangnya pesangon, hilangnya upah minimum, outsourcing yang kian marak, TKA asing unskill akan merajalela, hilangnya jaminan sosial dan penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang curang. Ini jelas merugikan dan menyengsarakan buruh. Beri kami rekomendasi mengenai penolakan buruh di Jawa Tengah terhadap omnibus law. Kalaupun Omnibus Law dipaksakan kami siap melawan.” tegasnya.

Setelah mendengarkan aspirasi dari para buruh, Sarwono Asisten III Gubernur mengucapkan terimakasih kepada serikat pekerja yang telah melakukan aksi unjuk rasa dengan baik dan akan menyalurkan aspirasi yang telah diterima ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

“Terimakasih kepada kawan-kawan serikat pekerja yang telah menyiarkan isu-isu yang sedang beredar dengan melakukan aksi unjuk rasa dengan baik. Aspirasi sudah kami terima dan akan kita salurkan ke Dinas Tenaga Kerja sebagai dorongan terwujudnya apa yang rakyat dan buruh suarakan. Investasi harus mampu mensejahterakan rakyat dan buruh, bukan menyengsarakan.” ucapnya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Sarwono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sakinah Larasati mengatakan akan ada agenda kumpul bareng dengan serikat pekerja dan akan menyampaikan aspirasi buruh di Jawa Tengah ke Kementrian Tenaga Kerja.

“Akan ada agenda kumpul bareng dengan serikat pekerja untuk mempererat komunikasi. Dan akan kami sampaikan pula aspirasi kalian ke Kementrian Tenaga Kerja. Saya rasa akan didengar apa yang kita sampaikan.” ucapnya memberikan penjelasan.

Sementara Abdul Azis selaku Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah mengatakan siap untuk menyampaikan aspirasi buruh Jawa Tengah ke DPR RI dan meminta maaf atas gagalnya Perda Ketenagakerjaan.

“Saya siap menyampaikan aspirasi buruh Jawa Tengah mengenai omnibus law. Akan dibuat redaksi untuk disampaikan ke DPR RI.”

“Dan selanjutnya kami meminta maaf atas gagalnya pembuatan Perda Ketenagakerjaan Jateng. Karena maraknya argumen yang beradu antara perda kepemudaan dan ketenagakerjaan, lebih banyak yang memilih kepemudaan jadi untuk ketenagakerjaan sementara gagal dibuat.” pungkasnya.

Dari hasil audensi dengan DPRD Jawa Tengah didapatkan hasil sebagai berikut :

1. DPRD Jawa Tengah melalui komisi E siap untuk menyampaikan penolakan omnibuslaw ketenaga kerjaan ke DPR RI dengan membuat surat rekomendasi penolakan omnis bus law setelah dirapatkan di DPRD Minggu ini.

2.  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Asisten III Gubernur akan mendukung dan menyampaikan keberatan tentang omnibuslaw ini ke Kementrian Tenaga Kerja.

3. Lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah pula dari Serikat Pekerja akan dipertemukan dengan Ganjar Pranowo untuk mengusung aspirasi pekerja Jawa Tengah.

(sup/ded)

Pos terkait